JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan dinas.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 55 Tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 46 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah/Mudik/Cuti Bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.
"ASN diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas. Namun, perjalanan dinas harus mempertimbangkan beberapa hal," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Kerja dari Rumah ASN Kembali Diperpanjang hingga 29 Mei 2020
Salah satunya, harus memenuhi kriteria pengecualian dan persyaratan sebagaimana tertuang di SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah memastikan agar penerbitan dan pemberian surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai ASN dilakukan secara selektif, akuntabel dan kehati-hatian.
"Dengan memperhatikan tingkat urgensi pelaksanaan perjalanan dinas," tutur Tjahjo.
Dia melanjutkan, ada empat hal lain yang menjadi syarat dan harus dipenuhi ASN sebelum melakukan perjalanan dinas.
Keempatnya yakni, pertama, menunjukkan surat tugas bagi pegawai ASN yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor bagai pegawai ASN pada unit pelaksana teknis/satuan kerja
Baca juga: Warga di Bawah 45 Tahun Dibolehkan Kerja, Menpan RB Ingatkan ASN 5 Hal Ini
Kedua, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Ketiga, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
Keempat, melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan serta waktu kepulangan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.