JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan bahwa beberapa kelompok yang dikecualikan boleh bepergian bukan merupakan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Yuri mengatakan, terdapat kendala di beberapa bidang yang terkait penanganan Covid-19 akibat adanya PSBB.
Kendala itu antara lain dialami pengiriman barang terkait penanganan Covid-19, pengiriman alat dan tenaga medis, relawan, hingga pengiriman spesimen pasien yang jauh dari pusat pemeriksaan laboratorium.
Baca juga: Achmad Yurianto: Belum Ada Vaksin, Kita Tak Bisa Arogan Lawan Covid-19
Kendala tersebut, kata dia, utamanya adalah persoalan penerbangan. Padahal penerapan PSBB tidak bermaksud mempersulit arus pengiriman tersebut dari satu daerah ke daerah lain.
"Atas dasar inilah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan pengecualian pada kelompok-kelompok barang, orang yang tugasnya dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19, diizinkan untuk melaksanakan penerbangan atau perjalanan dinas," ujar Yuri dalam konferensi pers di BNPB, Selasa (12/5/2020).
Meski diperbolehkan bepergian, akan tetapi protokol kesehatan harus tetap dipertahankan.
Termasuk harus disertai surat keterangan sehat, surat keterangan tes PCR negatif, dan hasil rapid test negatif saat akan bepergian.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Simulasi Pelonggaran PSBB
Mereka diizinkan pergi karena memiliki tujuan yang jelas, apa yang akan dikerjakan hingga kapan akan kembali juga jelas.
"Ini yang tidak boleh dimaknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini sama sekali bukan relaksasi," kata Yuri.
"PSBB tetap kita jalankan dengan disiplin, pengecualian itu adalah dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan Covid-19 yang sudah merata di seluruh wilayah," ujar dia.
Adapun hingga Selasa (12/5/2020), kasus Covid-19 di Tanah Air berjumlah 14.749 orang.
Dari jumlah tersebut ada 3.063 orang sembuh dan meninggal dunia 1.007 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.