Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi II DPR: Masih Banyak Pelanggaran dalam Pelaksanaan PSBB

Kompas.com - 12/05/2020, 16:33 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com– Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI), Guspardi Gaus menyatakan, selama ini masih ada celah dan kelonggaran di lapangan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

Ia mengatakan, masih banyak pelanggaran yang terjadi terkait pelaksanaan PSBB di berbagai daerah di Indonesia.

"Baik dari masyarakat sendiri maupun aparat yang belum optimal melakoni tugasnya dalam menangani wabah Covid-19," kata Guspardi dalam keterangan tertulis yang Kompa.com terima, Selasa (12/5/2020).

Guspardi menilai, PSBB yang berlangsung di tiga provinsi dan 21 kabupaten atau kota di Indonesia, bahkan ada yang sudah masuk tahap II ini pelaksanaannya masih kurang maksimal.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR, 255 Anggota Hadir Virtual dan 41 Hadir Fisik

Ia menambahkan, beberapa pelanggaran selama PSBB tersebut viral di media sosial, misalnya di daerah perbatasan antara Sumatera Barat (Sumbar) dan Riau.

Pelintas batas yang melewati wilayah tersebut disinyalir memanfaatkan masyarakat sekitar dengan memberikan upeti sehingga pelintas selamat masuk ke Sumbar. 

“Begitu juga di Sukabumi dan perbatasan lain di Jawa Barat, sopir travel kejar-kejaran dengan petugas dan banyak lagi kasus pelanggaran lainnya di berbagai daerah di Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap supaya beberapa kasus itu menjadi pelajaran bagi daerah lainnya dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta lebih tegas mengamankan daerah perbatasan.

Baca juga: Strategi DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Minerba di Tengah Wabah

“Berbagai modus akan dimainkan di sini, ASN harus ekstra ketat memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) kedatangan orang masuk selama PSBB. Apalagi yang berasal dari daerah pandemi Covid-19,” kata Guspardi," Selasa (12/5/2020).

Harusnya, kata dia, masyarakat dan kendaraan yang datang ke suatu daerah dan tidak lolos dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku sesuai SOP, maka harus ditolak masuk.

"Tidak ada istilah terkecoh atau merasa segan dan kompromi. Apalagi diakal-akali pula dengan berbagai alasan dan modus,” kata Guspardi.

Ia mengatakan, kebijakan ini diterapkan dan diperketat agar pelaksanaan PSBB berjalan sesuai dengan harapan. 

Baca juga: Begini Rompi untuk Pelanggar PSBB Jakarta

Guspardi menyatakan sebenarnya berbagai upaya persuasif telah dilakukan pemerintah agar warga mentaati aturan PSBB.

Berbagai daerah juga, kata dia, telah menerapkan sanksi ringan kepada pelagggar PSBB, seperti push up di tempat dan berbalik arah bagi kendaraan yang nekat mencoba melintas.

“Bahkan, beberapa daerah mengancam dengan sanksi pidana ringan bagi warga yang melanggar,” sambung Guspardi, seperti dalam keterangan tertulisnya. 

Hal ini, kata dia, dilakukan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang sudah hampir merata ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com