JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri masih mempertimbangkan permintaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu agar diperiksa di rumahnya.
“Hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).
Said sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5/2020) kemarin.
Said dipanggil terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kuasa hukum Luhut melaporkan Said dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Baca juga: Pakai Alasan PSBB, Said Didu Ajukan Permohonan Diperiksa di Rumah
Atas panggilan tersebut, Said Didu mengajukan permohonan agar diperiksa di kediamannya.
Kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis, membenarkan kliennya mengajukan permohonan tersebut karena mempertimbangkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Iya, karena masih darurat kesehatan ya,” kata Helvis ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Jadwal pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua bagi Said Didu. Sebelumnya, Said telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (4/5/2020) lalu.
Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mematuhi ketentuan PSBB.
Baca juga: Kuasa Hukum Luhut Pertanyakan Said Didu yang Mangkir saat Dipanggil Bareskrim
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan