Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugus Tugas Covid-19: Masyarakat Boleh ke Luar Rumah Cari Nafkah, asal...

Kompas.com - 12/05/2020, 14:58 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Beta Yulianita Gitaharie menyebutkan, masyarakat masih tetap bisa beraktivitas ke luar rumah untuk mencari nafkah di tengah pandemi Covid-19.

Namun dalam melakukan aktivitasnya itu, masyarakat harus tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

"Saya rasa masyarakat masih bisa tetap melakukan aktivitas dengan tetap disiplin dalam memperhatikan protokol pencegahan Covid-19," ujar Beta dalam konferensi pers di BNPB, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Speaker Pintar Buatan Indonesia Bisa Pantau Informasi Covid-19

Protokol kesehatan tersebut antara lain dengan mengenakan masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, menjaga imunitas, berolahraga, mengonsumsi makanan bergizi, dan lainnya.

Ia mengatakan, patut diakui bahwa pandemi Covid-19 ini membuat situasi kurang menguntungkan bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Tak heran jika para pekerja informal harus tetap beraktivitas keluar rumah agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ditambah lagi, data Kementerian Ketenagakerjaan yang menunjukkan 6 juta pekerja di sektor formal terkena imbas, mulai dari dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Situasi ini kurang menguntungkan. Mereka yang mempunyai atau kehilagan pekerjaan punya piilihan apakah akan tetap menganggur atau bergeser ke sektor informal, tapi apapun pilihannya mereka harus penuhi kebutuhan hidupnya," kata dia.

Meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan berdampak secara terhadap aktivitas dan ekonomi masyarakat, tetapi hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19.

Caranya adalah agar masyarakat melakukan seluruh aktivitasnya di rumah, baik bekerja, belajar, maupun beribadah.

Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh seluruh kalangan masyarakat.

Selama penerapan PSBB, ada beberapa sektor yang aktivitasnya tidak boleh berhenti.

Antara lain pekerja di sektor kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logsitik, industri strategis, konstruksi, layanan dan utilitas publik, industri objek vital nasional/objek tertentu, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata dia, di Indonesia terdapat 130 juta angkatan kerja yang diharapkan bisa berkontribusi terhadap perekonomian.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Tren Kasus Covid-19 di Jabar Menurun Seiring PSBB

"Angkatan kerja produktif ini mereka harus tetap sehat, beraktivitas. Sekarang mereka hanya bisa bekerja di bidang-bidang yang diperbolehkan berdasarkan peraturan PSBB," kata dia.

Dengan demikian, kata dia, angkatan kerja yang berusia kurang dari 45 tahun, bisa bekerja di bidang-bidang yang diperbolehkan oleh PSBB tersebut.

Beta juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik jelang Idul Fitri demi mencegah agar penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com