Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPJS Kesehatan Akan Tegur Faskes yang Pungut Biaya Rapid Test Covid-19

Kompas.com - 12/05/2020, 14:25 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjawab aduan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Aduan yang dimaksud adalah adanya pungutan yang dikenakan peserta JKN-KIS terhadap rapid test atau screening Covid-19.

“Terdapat oknum mitra fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadikan rapid test atau screening Covid-19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN-KIS,” terangnya, Selasa (12/05/2020).

Iqbal pun menegaskan, hal tersebut melanggar kesepakatan yang ada dalam kontrak dengan BPJS Kesehatan. Terlebih, bila peserta JKN-KIS harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

Untuk itu, dia pun menegaskan, seperti diatur dalam pasal 4 ayat (4a) pada naskah perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit, adanya urun biaya di luar ketentuan merupakan hal yang tidak diperkenankan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bandingkan Tak Sepadannya Biaya Cuci Darah dengan Iuran Peserta

Aturan tersebut mengatur tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta JKN.

Iqbal juga menuturkan, bila ada rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerja sama.

Hal ini sesuai dengan apa yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

Evaluasi juga melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit hingga Badan Pengawas Rumah Sakit.

Hal ini  dilakukan sebagai upaya BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta JKN-KIS mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari faskes sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerjasama.

Baca juga: Meski PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual

Terlebih, pada masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19), akses pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS tidak boleh terhambat. Khususnya, BPJS Kesehatan juga memastikan agar peserta tidak dikenakan urun biaya di luar ketentuan yang diatur bersama.

Dilarang promosi rapid test berlebihan

Lebih lanjut, Iqbal meminta rumah sakit untuk tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19.

Pasalnya, metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi COVID-19 pada pasien.

Imbauan ini juga sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Nomor : 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 pada Jumat, (24/4/2020).

Baca juga: Rumah Sakit Dilarang Promosikan Rapid Test Covid-19 secara Berlebihan

“Pemeriksaan rapid test screening Covid- 19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien peserta JKN-KIS agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada peserta,” terangnya.

Dia menambahkan, BPJS Kesehatan sudah memberikan surat kepada himbauan kepada faskes yang bekerja sama untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut.

Iqbal menghimbau peserta JKN-KIS bila mengalami hal tersebut untuk dapat segera menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit.

Nomor kontak langsung petugas BPJS SATU! sudah tersedia di masing-masing rumah sakit. Peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 dan akun resmi media sosial BPJS Kesehatan.

Baca juga: Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Ini Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com