JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI) meminta agar DPR tidak mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sebagai undang-undang.
Perppu yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini dinilai bermasalah, sehingga tidak seharusnya ditetapkan menjadi UU.
"DPR harus menolak Perppu ini dalam sidang paripurna agar pemerintah dalam keadaan normal dan tidak dihantui unsur kegentingan memaksa," kata Ketua PSHTN FHUI Mustafa Fakhri melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Catatan FH UI atas Perppu 1/2020, dari Absolute Power hingga Hilangnya Fungsi Pengawasan
Mustafa menilai setidaknya ada tiga pasal yang bermasalah dalam perppu ini, yakni pasal 12, 27, dan 28.
Pasal 12 Perppu 1/2020 dianggap memberikan ruang kepada presiden untuk dapat mengeluarkan APBN hanya berdasar Perpres.
Hal ini dinilai menghilangkan fungsi checks and balances, sehingga kewenangan presiden berpotensi menjadi absolut.
"Kondisi demikian tentu akan membuat celah kepada Presiden untuk dapat bertindak absolut dalam menentukan anggaran keuangan negara tanpa adanya persetujuan dari rakyat melalui DPR," ujar Mustafa.
Baca juga: Komisi XI DPR: Perppu Penanganan Covid-19 Berpotensi Langgar Konstitusi
Selanjutnya, substansi Pasal 27 Perppu 1/2020 dinilai menghilangkan fungsi pengawasan konstitusional DPR maupun lembaga yudisial untuk mengusut dugaan penyimpangan pejabat negara dalam menjalankan Perppu.
Pasal itu dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum yang berlebihan kepada para pejabat negara.
Kemudian, Pasal 28 Perppu 1/2020 dinilai meniadakan kehadiran rakyat dalam pembuatan APBN.
Sebab, pasal tersebut menghilangkan peran DPR dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara itu.
"Padahal, APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara, yang melibatkan partisipasi rakyat di dalamnya, yang diwakili oleh DPR," kata Mustafa.
Baca juga: PKS Tolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020: Tak Fokus Atasi Covid-19
Oleh karenanya, ketimbang mengesahkannya sebagai undang-undang, Mustafa menyarankan agar pasal yang bermasalah dalam Perppu ini diperbaiki.
Perbaikan pasal tersebut dimungkinkan jika pengujian ketentuan Perppu 1/2020 yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi dikabulkan oleh majelis hakim.
"Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pengujian Perppu 1/2020 yang saat ini masih berlangsung. Dengan demikian, Perppu tersebut tidak lagi memiliki daya ikat dan dinyatakan inkonstitusional," tutur Mustafa.