Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2020, 13:21 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meminta keterangan dari pihak imigrasi terkait dugaan eksploitasi terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629, Selasa (12/5/2020).

“Pemeriksaan terhadap Imigrasi Tanjung Priok serta pemeriksaan secara virtual terhadap Imigrasi Pemalang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Selasa.

Ferdy menuturkan, pihak imigrasi diperiksa karena mereka yang menerbitkan paspor para ABK tersebut.

Menurutnya, paspor 10 ABK dikeluarkan kantor Imigrasi Pemalang dan paspor empat ABK lainnya dikeluarkan kantor Imigrasi Tanjung Priok.

Baca juga: Kemenlu: Asuransi Tiga ABK Kapal Long Xin 629 yang Meninggal Dapat Segera Diklaim

Selain memeriksa sejumlah saksi, Bareskrim juga akan melakukan gelar perkara.

“Melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dengan membuat LP (laporan polisi) model A,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa 14 ABK di kapal tersebut setibanya di Indonesia dari Korea Selatan.

Hasilnya, Bareskrim menemukan dugaan eksploitasi di Kapal Long Xing 629.

“Sementara ada indikasi telah terjadi eksploitasi di kapal tersebut dari kesaksian 14 kru kapal, sebagai bukti awal untuk kami follow up," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung ketika dihubungi, Minggu (10/5/2020).

Baca juga: Nestapa ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing, Diskriminasi hingga Tak Dibiarkan Istirahat

Diberitakan, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.

Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xing 629.

Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.

Baca juga: Soal ABK WNI di Kapal China: Temuan Menlu dan Investigasi Pemerintah China

Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.

Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit.

Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.

Selain telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China, Retno mengatakan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia terkait kasus tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com