JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan Kisworo Dwi Cahyono mempertanyakan urgensi dilanjutkannya pembahasan Revisi Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) oleh DPR dan pemerintah.
Padahal, di periode masa sidang DPR sebelumnya, tidak sedikit pihak yang menentang lanjutan pembahasan RUU ini.
"Ada apa ini kok RUU ini tetap dikejar? Apakah ada (korelasi) dengan yang mau habis masa izinnya atau ada apa?" kata Kisworo saat diskusi virtual bertajuk 'Elite Batubara Mencuri Kesempatan Lewat RUU Cilaka dan RUU Minerba?', Senin (11/5/2020).
Baca juga: DPR Akan Gelar Rapat Paripurna, Sahkan RUU Minerba dan Perppu 1/2020
Ia mengungkapkan, sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Selatan akan habis izin usahanya dalam waktu dekat, seperti PT Arutmin Indonesia (November 2020) dan PT Adaro Indonesia (2022).
Menurut Kisworo, pemerintah seharusnya dapat mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, sebelum melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
Sebab, kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut tidak sedikit yang telah mengakibatkan rusaknya alam Kalimantan Selatan.
Menurut dia, hampir 50 persen total wilayah Kalimantan Selatan yang kini telah diterbitkan izin usaha pertambangan dan perkebunan.
Baca juga: Pasal-pasal Kewenangan Pemda Dihapus di RUU Minerba, Jatam Nilai Permudah Korupsi di Pusat
"Barusan datang lagi perusahaan dari China yang menawarkan (secara) underground," kata dia.
Ia pun menyayangkan kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat yang berada di lokasi tempat mereka beroperasi.
"Riset kedokteran Unlam (Universitas Lambung Mangkurat), Kalsel menjadi wilayah dengan kasus gizi buruk tertinggi. Padahal di sana kurang apa? Ada emas, batubara, sawit, dan lain-lain," ungkapnya.
Lebih jauh, ia menyoroti, beberapa aturan yang akan diatur di dalam RUU tersebut. Seperti adanya jaminan izin usaha yang akan diperpanjang oleh pemerintah bila perusahaan ingin mengajukan perpanjangan.
Baca juga: Strategi DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Minerba di Tengah Wabah
Padahal, menurut dia, seharusnya pemerintah dapat mengevaluasi terlebih dahulu kinerja perusahaan tambang tersebut sebelum perpanjangan izin diberikan.
Selain itu, persoalan hak guna usaha yang dapat diberikan hingga 90 tahun. Serta adanya aturan terkait royalti nol persen yang diberikan kepada negara oleh perusahaan tambang.
"Lho, kita ini negara apa? Kok royalti 0 persen," ungkapnya.
"Kita ini masih NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan Negara Kesatuan Republik Investor. Maka sebab itu kita harus serius bernegara, tujuannya apa? Untuk wilayah dan rakyat. Buktikan, rakyat kita akan sejahtera," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.