Sementara itu, pengambilan keputusan terhadap Perppu Nomor 1/2020 ditetapkan Badan Anggaran (Banggar) bersama pemerintah pada Senin (4/5/2020).
Perppu 1/2020 diterbitkan pada akhir Maret lalu dalam menyikapi situasi pandemi Covid-19. Kendati demikian, koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri sebagai Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (Giad) menilai ada sejumlah pasal dalam perppu yang bermasalah.
Pasal-pasal tersebut dianggap melegalkan praktik korupsi dan memberi imunitas kepada pemerintah dalam mengelola uang negara selama pandemi Covid-19.
Untuk itu, pemerintah diminta melakukan koreksi terhadap beberapa pasal dalam Perppu yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini.
Hingga saat ini, perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya yakni, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.