Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak revisi UU Minerba.
Dalam rapat kerja, anggota Fraksi Demokrat Sartono Hutomo sempat menyampaikan sejumlah catatan fraksi terhadap RUU Minerba yang dianggap belum sepenuhnya sempurna.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Sebut RUU Minerba Wajib Segera Diselesaikan
Sartono menyatakan Fraksi Demokrat meminta Komisi VII mematangkan kembali substansi draf RUU Minerba dengan mendengarkan lebih banyak aspirasi publik.
"Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan dan pengembalian keputusan atas RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta menunda pembahasannya hingga masa tanggap darurat Covid-19 berakhir," kata dia.
Selain itu, pengambilan keputusan RUU Minerba sempat alot karena DPR dan pemerintah tak sepakat mengenai Pasal 112 yang mengatur kewajiban divestasi saham kepemilikan asing sebesar 51 persen secara langsung.
Baca juga: Formappi: Rakyat Tak Butuh Regulasi Pengelolaan Energi di Tengah Pandemi
Kemudian, perdebatan sempat timbul terkait aturan peningkatan nilai tambah mineral dalam Pasal 102.
Namun, palu tanda pengesahan RUU tetap diketuk.
RUU Minerba disahkan DPR lewat rapat paripurna yang digelar Selasa siang ini.
"Apakah kita sepakat agar RUU Minerba untuk dilakukan pembahasannya pada Pembicaraan Tingkat II dalam sidang paripurna DPR?" kata Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno.
"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.