Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto menjelaskan bahwa pada 13 Februari 2020 Komisi VII sempat menggelar rapat bersama Menteri ESDM.
Rapat kerja itu menyepakati 703 dari 938 daftar inventarisasi masalah (DIM) perlu dibahas lebih lanjut melalui panja. Panja kemudian dibentuk di hari yang sama.
"Sebanyak 703 DIM merupakan substansi yang belum disetujui sehingga dibahas lebih lanjut dalam panja," kata Bambang dalam rapat pengambilan keputusan RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Terhambat, Pemerintah-DPR Dinilai Cari Celah Lewat RUU Minerba
Bambang menuturkan, Panja bersama pemerintah mulai intensif melakukan pembahasan pada 17 Februari hingga 6 Mei 2020.
Menurut dia, dalam proses pembahasan, ada sejumlah perubahan substansi RUU Minerba.
Perubahan terutama terkait kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan divestasi saham.
Anggota Komisi VII Ridwan Hisjam mengatakan, RUU Minerba wajib diselesaikan secepatnya karena telah ditetapkan sebagai prolegnas prioritas tahun 2020.
Apalagi, menurut Ridwan, RUU ini telah dibahas sejak lama oleh DPR.
"Menurut saya, RUU Minerba ini sudah terlambat penyelesaiannya. Seharusnya selesai di periode yang lalu, makanya ini masuk kategori RUU carry over," kata Ridwan saat dihubungi.
Baca juga: Rapat Pengambilan Keputusan, DPR dan Pemerintah Bahas RUU Minerba Selama 3 Bulan
"Semua RUU yang sudah diputuskan dalam prolegnas wajib segera diselesaikan secepat-cepatnya," lanjutnya.
Ridwan mengatakan, pembahasan RUU Minerba telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam tata tertib dan peraturan perundang-undangan.
Ridwan pun menegaskan tidak ada niat DPR memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menyelesaikan pembahasan RUU Minerba.
"Tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19. Semua RUU di DPR berjalan sesuai tahapan-tahapannya, karena DPR telah memiliki tata cara persidangan/rapat yang mengacu pada protokol Covid-19," ucapnya.
Disepakati DPR dan pemerintah segera disahkan
Komisi VII DPR menyepakati RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.