JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir di tengah pandemi Covid-19.
Protokol kesehatan pun diterapkan penyidik demi mencegah penularan Covid-19 saat pemeriksaan saksi.
Hingga akhirnya, penyidik merampungkan berkas perkara untuk lima dari total enam tersangka kasus yang rugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun tersebut.
Perkembangan terbaru, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, lima berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum pada Senin (11/5/2020).
"Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)," kata Hari melalui keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Dinyatakan Lengkap
Para tersangka terdiri dari, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Langkah selanjutnya bagi penyidik, kata Hari, adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
"Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II (serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum)," tuturnya.
Baca juga: Kepala PPATK: Kasus Jiwasraya Butuh Perhatian
Pasal TPPU
Kelima tersangka kasus Jiwasraya dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
Namun, penyidik juga menyangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
"Lima berkas perkara atas nama Benny Tjokrosaputro (TPK dan TPPU), Heru Hidayat (TPK dan TPPU), Harry Prasetyo (TPK), Hendrisman Rahim (TPK), dan Syahmirwan (TPK)," ujar Hari.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara, Benny Tjokro Juga Dijerat Pencucian Uang
Sempat dikembalikan
Sebelumnya, tiga berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena dinilai belum memenuhi syarat pada 21 Maret 2020.