Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Menag Fachrul Razi untuk Relaksasi PSBB di Rumah Ibadah...

Kompas.com - 12/05/2020, 06:01 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi membuka opsi untuk melakukan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait Covid-19 untuk rumah ibadah.

Hal ini ia katakan untuk menanggapi pertanyaan dari beberapa anggota Komisi VIII terkait pelaksanaan pembatasan aktivitas agama di rumah ibadah dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020).

Pertanyaan dan kritik itu muncul dari anggota Komisi VIII seperti Maman Imanulhaq dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa PKB, Ace Hasan Syadzily dari Fraksi Partai Golkar, dan Moeklas Sidiq dari Fraksi Gerindra.

Baca juga: Menag Buka Opsi Lakukan Relaksasi PSBB di Rumah Ibadah

Mereka merasa seharusnya tempat ibadah, khususnya masjid tidak perlu ditutup seutuhnya demi mencegah penyebaran Covid-19.

Pasalnya, beberapa fasilitas umum lainnya masih tetap dibuka dengan catatan mematuhi aturan pembatasan fisik atau physical distancing.

"Memang tadi juga sudah berniat mengusulkan, kalau ada relaksasi nanti terutama misalnya di sarana perhubungan, relaksasi di mal. Coba kami tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah, tapi belum kami ajukan," ujar Fachrul.

Fachrul juga mengaku sempat mendiskusikan opsi tersebut dengan beberapa direktur jenderal (dirjen) di kementeriannya.

Dari hasil diskusi tersebut, lanjut dia, perlu ada beberapa persiapan yang harus dilakukan, termasuk siapa penanggung jawab pelaksanaan relaksasi tersebut.

"Saya katakan ya mungkin pada umumnya, penanggung jawab masjid masing-masing, rumah ibadah masing-masing. Tapi nanti kita rumuskan lebih detaillah," ucapnya.

Baca juga: Wamenag Setuju Masjid Tak Perlu Ditutup Seluruhnya di Tengah Wabah

Fachrul mengaku belum bisa mengangkat usul tersebut ke publik.

Sebab, kata dia, usul tersebut perlu dibahas lebih lanjut dengan presiden dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pembahasan itu termasuk merumuskan secara detail pelaksanaannya di masyarakat.

"Saya kira nanti kita akan coba ajukan dan diskusikan dengan teman-teman lain yang sama-sama untuk mengambil keputusan itu," kata Fachrul.

Baca juga: 80 Imam Masjid dan Mushala Dikumpulkan Terkait Shalat Berjemaah

Situasi jalan Nani Wartabone pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terlihat lengang. Seorang polisi lalu lintas sedang berjaga-jaga di depan Masjid Baiturrahim.KOMPAS.COM/SALMAN HUMAS PEMPROV GTO Situasi jalan Nani Wartabone pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terlihat lengang. Seorang polisi lalu lintas sedang berjaga-jaga di depan Masjid Baiturrahim.

Tak perlu ditutup seutuhnya

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi setuju dengan pandangan bahwa masjid tidak harus benar-benar ditutup demi menghindari penularan Covid-19.

"Tapi itu sesungguhnya yang menjadi perhatian dan prioritas kami bahwa kami setuju dalam pelaksanaan, tidak boleh kemudian masjid itu digembok, tidak boleh ada kegiatan, atau misalnya gereja digembok, tidak boleh," kata Zainut.

Menurut Zainut, masjid tetap bisa melakukan kegiatan keagamaan seperti biasa, namun dengan catatan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Baca juga: MUI Padang Izinkan Shalat Berjemaah Selama PSBB dengan Syarat

Selain itu, yang patut dipertimbangkan pula bagi tempat ibadah yang hendak membuka pintunya, yakni tidak berada di daerah yang memiliki potensi penularan Covid-19 tinggi.

Terkait zona penularan, Zainut menyarankan pemuka agama setempat untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah terlebih dahulu.

"Untuk itu kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat," ujar dia.

"Mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana yang tidak boleh," ucap Zainut Tauhid.

Baca juga: Pasien Corona Meninggal, Sempat Bagikan Sembako dan Shalat Tarawih di Masjid

Zainut mengatakan, menghindari diri dari bahaya adalah hal yang menjadi prioritas dalam agama.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi semua masyarakat yang menaati anjuran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pembatasan fisik dengan tidak beribadah bersama di masjid.

PSBB tak perlu berlebihan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sempat meminta penerapan PSBB yang dilakukan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 agar dievaluasi.

Ia pun meminta penerapan PSBB tidak berlebihan, tetapi juga tidak terlalu longgar penegakan aturannya.

"Ini perlu evaluasi, mana yang penerapannya terlalu over, terlalu kebablasan, dan mana yang masih kendur," kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Jokowi Minta Penerapan PSBB Tak Berlebihan

Jokowi mengatakan, evaluasi tersebut penting dilakukan mengingat sudah ada empat provinsi dan 22 kabupaten kota yang menerapkan PSBB.

Presiden menambahkan, evaluasi tersebut akan menguatkan PSBB di daerah-daerah tersebut yang rata-rata akan memasuki tahap kedua.

"Saya ingin memastikan ini betul-betul diterapkan secara ketat dan efektif dan saya melihat beberapa kabupaten dan kota sudah melewati tahap pertama dan akan masuk ke tahap kedua," kata Jokowi.

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Belum tepat longgarkan PSBB

Sedangkan menurut Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, belum tepat apabila saat ini pemerintah melonggarkan kebijakan PSBB.

Pasalnya, kata Pandu, Indonesia tengah berjalan menuju puncak pandemi Covid-19.

"Jangan mikir dululah (pelonggaran PSBB). Kalau mikir biar di internal, dalam, jangan keluar. Omongan keluar itu bagaimana mendorong masyarakat untuk patuh, begitu," kata Pandu pada Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: PKS: Rencana Relaksasi PSBB Tunjukkan Pemerintah Tak Punya Konsep Tangani Covid-19

Ia juga menilai pelaksanaan PSBB saat ini belum memberi dampak untuk menekan jumlah kasus penularan Covid-19.

Oleh karena itu, lanjut Pandu, seharusnya pemerintah lebih menggencarkan lagi imbauan pada masyarakat untuk mematuhi PSBB.

"Itu kan di mana kita lagi mempertahankan ini, mempertahankan pembatasan sosial, kok sudah ada yang mikir untuk segera dilonggarkan, itu kan kontradiktif," ujar Pandu Riono.

Selain itu, Pandu juga berharap masyarakat bisa lebih disiplin lagi melakukan aturan PSBB.

Sebab, kedisiplinan masyarakat adalah kunci dari keberhasilan kebijakan PSBB.

Baca juga: Pakar: Epidemi Covid-19 di RI Tak Akan Selesai dalam Waktu Dekat

Menurut dia, apabila kebijakan PSBB pemerintah dan dibarengi dengan kedisiplinan terhadap aturan di tingkat akar rumput, akan lebih mudah lagi menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia.

"Sekarang waktunya masyarakat yang mengabil inisiatif atau kita mobilitasi supaya masyarakat melakukan pembatasan sosial berbasis masyarakat berbasis komunitas," ucapnya.

"Jadi kalau masyarakat misalnya kamu tinggal di kelurahan atau kampung atau suatu kompleks itu kan komunitas tertentu, nah itu ada tempat cuci tangan, kan praktik-praktik yang diharapkan adalah ada tempat cuci tangan, ada masker," ujar Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com