JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta kebijakan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi dievaluasi.
Pasalnya, pasca dibebaskan, ada sejumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak kriminal.
Hal ini disampaikan Arsul di hadapan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Reinhard Silitonga dalam rapat dengar pendapat Kemenkumham bersama Komisi III, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Pemerintah Klaim Pembebasan Napi Berdampak Positif, Turunkan Overcrowding di Lapas
"Yang menggelitik saya adalah, bapak harus evaluasi ini nanti," kata Arsul kepada Reinhard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Menurut Arsul, evaluasi kebijakan ini penting untuk lebih menyeleksi warga binaan yang benar-benar berhak mendapatkan asimilasi atau integrasi.
Meski kriteria penerima program tersebut telah tertuang dalam peraturan menteri, Arsul menilai, Ditjen Pemasyarakatan cenderung tidak transparan dalam menjalankan kebijakan ini.
"Ini kan tidak transparan, bapak punya sistem database kemasyarakatan tapi ini juga tertutup untuk publik, tidak bisa diakses," ujar Arsul.
Arsul mengakui bahwa jumlah warga binaan yang kembali melakukan aksi kriminal relatif tidak banyak.
Namun demikian, ia tetap mendesak Ditjen Pemasyarakatan melakukan evaluasi.
Bahkan, Arsul mengancam bakal meminta Ombudsman RI melakukan audit jika internal Ditjen Pemasyarakatan tak mengindahkan saran darinya.
"Saya minta agar ada evaluasi, audit. Daripada Komisi III nanti mengundang Ombudsman RI yang akan mengaudit terhadap kebijakan itu mending Bapak audit sendiri," kata Arsul.
Untuk diketahui, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi diberlakukan Kementerian Hukum dan HAM sejak merebaknya pandemi Covid-19.
Program ini diterapkan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Adapun data Kemenkumham per 10 Mei 2020 mencatat, narapidana dan anak yang dibrbaskan melalui program asimilasi dan integrasi berjumlah 39.273 orang.
Baca juga: Napi Asimilasi Kembali Bertindak Kriminal, Politisi PDI-P Sebut Pemerintah Tak Teliti dan Selektif
Rinciannya, asimilasi narapidana dan anak 37.014 orang, sedangkan integrasi narapidana dan anak 2.259 orang.
Dari angka itu, ada 95 kasus pelanggaran oleh para narapidana dan anak yang baru saja bebas.
"Hasil evaluasi per tanggal 10 Mei 2020, pelaksanaan asimilasi dan integrasi terjadi pelanggaran sebanyak 95 kasus," kata Reinhard dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (11/5/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.