Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Terhambat, Pemerintah-DPR Dinilai Cari Celah Lewat RUU Minerba

Kompas.com - 11/05/2020, 17:06 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Genesis Bengkulu Uli Artha Siagian menyesalkan, Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang kembali dibahas antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Padahal, RUU ini sebelumnya sudah banyak penolakan dari sejumlah elemen masyarakat karena dinilai hanya menguntungkan kalangan pengusaha semata.

"Proses pembahasan itu (RUU Minerba) sudah jauh sebelum ini, yaitu 2019 sudah dibahas," kata Uli dalam diskusi virtual bertajuk 'Elite Batubara Mencuri Kesempatan Lewat RUU Cilaka dan RUU Minerba?', Senin (11/5/2020).

Baca juga: RUU Minerba Dinilai Bisa Jadi Sandungan Advokasi Pertambangan

Baik pemerintah maupun DPR, sebut dia, terkesan berusaha mencari celah agar pembahasan RUU ini dapat berjalan lancar.

Misalnya, dengan dimunculkannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam bentuk Omnibus Law.

Menurut dia, pasal-pasal yang diatur di dalam klaster pertambangan di dalam RUU itu tidak jauh berbeda dengan pasal-pasal yang banyak ditolak di dalam RUU Minerba.

Baca juga: RUU Minerba, Pembagian Keuntungan Hasil Pertambangan untuk Pemda Berubah

"Klaster pertambangan di Omnibus Law itu tidak ada bedanya sebenarnya, sama saja," ujar dia.

Kini, setelah banyak pihak yang menentang dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR kembali memutar otak agar pembahasan RUU Minerba dapat terus dilanjutkan.

"Mereka ambil rencana lain dengan yang namanya Omnibus Law, dan Omnibus Law bertentangan, mereka kembali lagi ke rencana B untuk melanjutkan pembahasan Minerba," kata dia.

Baca juga: Rapat Pengambilan Keputusan, DPR dan Pemerintah Bahas RUU Minerba Selama 3 Bulan

Diberitakan, Komisi VII DPR mengagendakan rapat kerja Pembicaraan Tingkat I atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Senin (11/5/2020) siang ini.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Eddy Soeparno mengatakan, pengambilan keputusan dilakukan bersama sejumlah menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri.

Eddy mengklaim, selama pembahasan dilakukan, DPR mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.

Baca juga: Ini 9 Poin Penting RUU Minerba Menurut Ketua Panja

Eddy pun mengatakan, jika ada masyarakat yang keberatan dengan RUU Minerba setelah disahkan, dapat mengujinya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"SOP pembahasan tidak ada yang salah dan dilanggar. Kewenangan pembahasan RUU ada di DPR dan pemerintah," ucapnya.

"Jika ada UU yang sudah disahkan dan ada pihak yang merasa tidak terakomodasi aspirasinya, ada pintu gugatan sebagaimana diatur oleh konstitusi, yakni judicial review melalui MK," kata Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com