JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Reinhard Silitonga memastikan, tidak ada praktik jual beli dalam pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.
Kemenkumham telah melakukan invesitgasi ke Lampung yang diduga menjadi lokasi kejadian dan tidak menemukan adanya praktik tersebut.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, menjawab pertanyaan salah satu anggota dewan.
"Ada dibentuk satu tim yang internal maupun dari inspektorat, kemudian bersama-sama turun melakukan (investigasi) ke Lampung," kata Reinhard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Kemenkumham: Satu Narapidana di LP Bojonegoro Positif Covid-19
"Dan sudah ada hasilnya, tidak ditemukan infromasi tersebut yang (praktik jual beli asimilasi dan integrasi)Rp 5 sampai 10 juta itu," lanjut dia.
Meski investigasi Ditjen Pemasyarakatan tak membuahkan hasil, Reinhard berjanji bakal memecat siapapun petugas yang kedapatan melakukan jual beli program asimilasi dan integrasi.
Hal ini sebagaimana arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Tidak hanya itu, petugas yang melakukan praktik jual beli program tersebut juga bakal dikenai sanksi pidana.
"Sesuai dengan Pak Menteri (Hukum dan HAM) itu dipecat, yang kedua itu tidak bisa lagi, harus kita kasih contoh, dipidana," kata Reinhard.
"Ini yang saya lihat kalau ada di lapas itu pelaku-pelaku adalah orang internal untuk memidanakan, itu yang belum," lanjut dia.
Baca juga: Soal Narapidana Asimilasi, Yasonna: Beri Mereka Kesempatan Kedua
Untuk diketahui, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi diberlakukan Kemenkumham sejak merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Program ini diterapkan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Adapun, Kemenkumham per 10 Mei 2020 mencatat, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berjumlah 39.273 orang.
Rinciannya, asimilasi narapidana dan anak 37.014 orang, sedangkan integrasi narapidana dan anak 2.259 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.