JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Reinhard Silitonga menyampaikan, terjadi sejumlah pelanggaran yang dilakukan warga binaan penerima program asimilasi dan integrasi.
Hingga 10 Mei 2020, tercatat ada 95 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh para narapidana yang baru saja bebas.
"Hasil evaluasi per tanggal 10 Mei 2020, pelaksanaan asimilasi dan integrasi terjadi pelanggaran sebanyak 95 kasus," kata Reinhard dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (11/5/2020).
Reinhard mengatakan, dari 95 pelanggaran, 93 di antaranya adalah pelanggaran terhadap syarat umum program asimilasi dan integrasi.
Baca juga: Sebulan Keluar Penjara, Eks Napi Asimilasi Pura-pura Bertamu Lalu Curi Motor
Pelanggaran syarat umum berarti warga binaan melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan tersangka atau terpidana.
"Sekarang yang berada di kepolisian dan juga sebagian sudah dimasukan ke lapas kembali di dalam strap sel," ujar Reinhard.
Sisanya, sebanyak 2 kasus merupakan pelanggaran terhadap syarat khusus program asimilasi dan integrasi.
Warga binaan dapat dikatakan melanggar syarat khusus apabila menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan wajib lapor hingga 3 kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat kepada petugas, dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan.
Baca juga: Menkumham: Dari 38.882 Napi Asimilasi Hanya 0,12 Persen yang Melakukan Kejahatan Ulang
Adapun data Kemenkumham per 10 Mei 2020 mencatat, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berjumlah 39.273 orang.
"Dengan rincian sebagai berikut, asimilasi narapidana dan anak 37.014 orang, integrasi narapidana dan anak 2.259 orang," kata Reinhard.
Untuk diketahui, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi diberlakukan Kementerian Hukum dan HAM sejak merebaknya pandemi Covid-19.
Program ini diterapkan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Baca juga: Mencuri Motor, Dua Eks Napi Asimilasi Ditembak Mati Polisi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta publik memberi kesempatan kedua bagi para narapidana yang dibebaskan lewat program tersebut.
Yasonna mengatakan, setiap orang, termasuk para narapidana tersebut pasti pernah melakukan kesalahan sehingga harus diberikan kesempatan kedua untuk kembali ke masyarakat.
"Pada satu saat kehidupan kita, kita juga pernah melakukan sesuatu yang tidak terpuji. Bahkan saudara-saudara kita yang melakukan pelanggaran hukum ini, give them the second chance, berikan mereka kesempatan kedua untuk berubah sebagai masyarakat," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Senin (4/5/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.