JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama mengusulkan 20 Mei sebagai batas waktu untuk menunggu kepastian penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 dari Pemerintah Arab Saudi.
Usul tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dalam rapat kerja secara virtual Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020).
"Kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaran haji tahun 1441 Hijriyah atau 2020 masehi dari Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020," kata Zainut.
Baca juga: Akhir April, Arab Saudi Akan Umumkan Kepastian Ibadah Haji 2020
Zainut menjelaskan, batas waktu tersebut dibutuhkan agar pihaknya bisa melaksanakan persiapan ibadah haji dengan baik untuk para jemaah.
Pasalnya, saat ini beberapa persiapan haji ada yang tertunda karena terhalang pandemi virus corona (Covid-19).
"Batas waktu terakhir tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan estimasi kondisi penanganan wabah Covid-19 terkait persiapan-persiapan haji di dalam negeri dan pelaksanaannya nanti di Arab Saudi," ungkapnya.
Baca juga: Jika Ibadah Haji 2020 Batal, Akankah Dana Setoran Calon Jemaah Dikembalikan?
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, persiapan ibadah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah masih terus berjalan meski dengan beberapa penyesuaian karena wabah virus corona.
Fachrul menyebut, Kemenag telah menyiapkan dua skenario jika ibadah haji akan dilaksanakan atau dibatalkan.
"Terkait dengan dilanjutkannya atau dibatalkannya pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Kemenag telah menyiapkan dua skenario sebagai upaya mitigasi," ujar Fachrul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Pandemi Covid-19, Kemenag Siapkan 2 Skenario Ibadah Haji 2020
Skenario pertama, yaitu jika ibadah haji dilaksanakan sesuai kuota jemaah yang telah disepakati.
Menurut dia, skenario ini bisa terjadi jika pada waktu pelaksanaan ibadah haji situasi sudah cukup kondusif dengan risiko relatif kecil.
Skenario kedua, jika ibadah haji dilaksanakan dengan pengurangan kuota jemaah hingga 50 persen.
Menurut dia, skenario ini mungkin dilakukan jika situasi di Arab Saudi masih berisiko, sehingga pemerintah perlu memperhatikan prioritas jemaah dan petugas yang berangkat.
Baca juga: DPR Ingin Jamaah Haji Indonesia Punya Kota Mandiri Saat Pelaksanaan Ibadah Haji di Arab Saudi
"Kuota diperkirakan dikurangi hingga 50 persen dengan pertimbangan ketersediaan ruangan yang cukup untuk physical distancing. Skenario ini memaksa adanya seleksi mendalam terhadap jemaah haji yang berangkat tahun ini dan petugas yang berangkat," tutur Fachrul.
Skenario ketiga, yaitu jika pelaksanaan ibadah haji tahun ini dibatalkan.
Fachrul mengatakan, pemerintah pembatalan pelaksanaan ibadah haji bisa terjadi jika Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan pembatalan atau jika Pemerintah RI melihat situasi di Arab Saudi menimbulkan risiko tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.