JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 164 warga negara Indonesia (WNI) diterbangkan dari Kuwait menuju Tanah Air, Minggu (10/5/2020).
Mereka merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebagian di antaranya merupakan overstayer dan dibiayai pemulangannya oleh Pemerintah Kuwait dalam rangka program amnesti.
Duta Besar RI untuk Kuwait Tri Tharyat mengatakan, berdasarkan catatan KBRI, hanya 79 WNI yang merupkan overstayer.
Baca juga: Soal ABK WNI di Kapal China: Temuan Menlu dan Investigasi Pemerintah China
Sementara itu, 85 orang lainnya masih memiliki izin tinggal yang berlaku.
"Dari 164 WNI yang pulang hari ini memang tidak semuanya overstayer, sebagian masih memiliki izin tinggal namun memutuskan untuk pulang karena sudah putus kontrak kerja atau berhenti bekerja akibat dampak Covid-19," kata Tri dalam keterangan tertulis.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait Fachruddin Hasan mengatakan, proses pendataan dan penjemputan dilakukan oleh Tim KBRI, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah yang menerapkan kebijakan karantina total.
"Selain itu, para WNI juga kita bekali mereka dengan surat keterangan sebagai rujukan petugas di Indonesia sehingga mereka bisa meneruskan perjalanan sampai ke daerah masing-masing," ucap dia.
Program amnesti ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kuwait untuk mengurangi dampak lanjutan dari Covid-19.
Pemerintah Kuwait membiayai kepulangan para WNA tersebut dan membebaskan mereka dari denda overstay.
Baca juga: Qatar Airways Buka Penerbangan Khusus, WNI di Kuwait Bisa Manfaatkan untuk Kembali ke Indonesia
Para WNA overstayer dianggap sebagai salah satu kelompok yang paling rentan secara ekonomi menghadapi aturan ketat Pemerintah Kuwait dalam menangani Covid-19.
Salah seorang PMI asal Subang, Warid, bersyukur dengan adanya program ini.
Sebab, ia bersama istrinya berkesempatan kembali ke Tanah Air setelah adanya kebijakan ketat yang diterapkan oleh Pemerintah Kuwait dalam menghadapi Covid-19.
"Saya sudah sejak Februari tidak bekerja sebagai terapis, tempat kita kerja sudah tidak boleh buka sejak pertama kali ada pembatasan akibat Covid-19," ujar dia.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tercatat 8.688 kasus terkonfirmasi di negara ini hingga 10 Mei 2020. Adapun jumlah kasus meninggal dunia sebanyak 58 kasus.
Sementara itu, berdasarkan data Kemenlu, ada enam WNI yang dinyatakan positif Covid-19 di sana. Saat ini, mereka sedang menjalani perawatan dan dalam keadaan stabil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.