Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Perjuangkan Ganti Rugi ABK yang Dilarung di Laut

Kompas.com - 11/05/2020, 00:09 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629 mengharapkan pemenuhan hak bagi kliennya.

Anggota tim kuasa hukum dari DNT Lawyers Pahrur Dalimunthe meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal tersebut.

"Remediasi dan restitusi (ganti rugi) sangat penting dalam kasus TPPO. Itu menjadi salah satu unsur penting pemenuhan keadilan para korban," kata Pahrur melalui keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum ABK yang Dieksploitasi di Kapal China: Ini Perbudakan Modern...

"Untuk itu, penasehat hukum juga meminta bantuan LPSK dan Kejaksaan agar remediasi dan restitusi yang diterima korban memenuhi rasa keadilan bagi korban," sambung dia.

Lebih lanjut, Pahrur pun berharap pelaku dapat segera ditangkap.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban para ABK asal Indonesia.

Baca juga: Greenpeace dan SBMI Kritisi Rencana Pemerintah Perketat Aturan ABK

Tim kuasa hukum juga telah mendampingi para ABK tersebut saat dimintai keterangan oleh polisi.

"Kami juga berharap agar pelaku yang diproses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga korporasi dan aktor pengendali yang ada di Indonesia. UU TPPO memungkinkan untuk itu," ujar dia.

Diberitakan, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penyakit ABK yang Dilarung di Laut Masih Misterius

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China. Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xin 629.

Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.

Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.

Baca juga: Menlu: China Sedang Investigasi Perusahaan yang Mempekerjakan ABK WNI

Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit.

Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.

Selain telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China, Retno mengatakan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia terkait kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com