Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum ABK yang Dieksploitasi di Kapal China: Ini Perbudakan Modern...

Kompas.com - 11/05/2020, 00:03 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum para Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga dieksploitasi di kapal milik China menyalahkan agensi yang mengirim mereka ke perusahaan Negeri Tirai Bambu itu.

Anggota tim kuasa hukum dari DNT Lawyers Pahrur Dalimunthe menyebut, agensi melepaskan tanggung jawabnya setelah mendapatkan keuntungan.

"Agensi tidak melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan hidup yang layak para ABK itu sehingga ABK harus hidup di tempat yang tak layak dengan makanan dan minuman yang tak manusiawi," kata Pahrur melalui keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).

Baca juga: Menlu: China Sedang Investigasi Perusahaan yang Mempekerjakan ABK WNI

Padahal, sebagaimana kesepakatan awal, agensi bertanggung jawab terhadap para ABK pada sebelum, pada saat dan setelah bekerja.

Selain itu, pihak penyalur awak kapal itu juga tidak mengirimkan uang kepada keluarga para ABK sebagaimana perjanjian awal.

"Ini jelas bentuk perbudakan modern, di mana pihak penyalur (agensi) tutup mata akan hal ini dan hanya mengejar keuntungan semata," ujar Pahrur.

Permasalahan gaji menjadi salah satu poin dalam daftar panjang dugaan eksploitasi yang diterima para ABK tersebut.

Baca juga: Menlu: Perlakuan Terhadap ABK di Kapal Long Xing 629 Mencederai HAM

Dari keterangan kepada kuasa hukum, para ABK tidak menerima gaji sesuai kontrak, yang seharusnya sebesar 300 dollar AS per bulan.

Bahkan, ada ABK yang hanya mendapatkan 120 dollar AS setelah bekerja selama 13 bulan.

Para ABK juga bekerja selama 18 jam per harinya. Bekerja selama 48 jam tanpa istirahat pun pernah dialami para ABK ketika tangkapan ikan sedang melimpah.

Baca juga: Kematian ABK di Kapal China, Kasus Nyata Perbudakan Modern di Laut

Kuasa hukum menduga kapal melakukan aktivitas ilegal karena tidak pernah berlabuh selama 13 bulan berturut-turut. Pahrur menduga, hal itu juga dilakukan agar ABK tidak dapat mengadu terkait perlakuan yang diterima.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, ada pula dua ABK Indonesia yang mengalami kekerasan fisik oleh wakil kapten dan ABK Tiongkok.

Permasalahan lain yang dialami para ABK adalah ketimpangan pada makanan dan minuman dibanding kru kapal dari China.

"ABK Indonesia diberi makanan berupa sayur-sayur dan daging ayam yang sudah berada di freezer sejak 13 bulan, sedangkan ABK Tiongkok selalu memakan dari bahan yang masih segar yang di supply dari kapal lain dalam satu group," ucap Pahrur.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penyakit ABK yang Dilarung di Laut Masih Misterius

Kontrak kerja juga menjadi sorotan dari tim kuasa hukum.

Selain dinilai merugikan ABK, ada informasi tidak benar dalam kontrak tersebut terkait bendera kapal.

Pahrur mengklaim, kontrak menyebutkan bahwa ABK akan bekerja di kapal berbendera Korea Selatan. Padahal, kapal tersebut berbendera China.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com