Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut IDI, PSBB Harus Dipertahankan

Kompas.com - 10/05/2020, 18:44 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menilai, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perlu dipertahankan.

Dalam pandangannya, pelaksanaan PSBB dinilai cukup membantu dalam menekan laju penambahan kasus positif Covid-19.

"Kalau kondisi kayak begini, yang perjalanan social distancing dan PSBB kemarin cukup baik. Tidak sempurna, tapi cukup baik dan cukup bermakna dalam mengurangi atau memutus mata rantai, mengurangi kasus,” kata Daeng dalam diskusi daring, Minggu (8/5/2020).

"Itu barangkali perlu dipertahankan agar betul-betul PSBB ini tetap disiplinkan," sambung dia.

Baca juga: Kronologi Relawan PSBB Baku Hantam dengan Pemuda yang Ngeyel Tak Mau Pakai Masker

Misalnya di DKI Jakarta. Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta sudah tak sebanyak sebelumnya.

Namun, Daeng sempat menyinggung soal kondisi jalanan di Ibu Kota yang semakin hari bertambah padat menurut pengamatannya.

Ia khawatir apabila PSBB tidak dijalankan dengan disiplin yang tinggi, peningkatan kasus akan terus terjadi di masa mendatang.

Baca juga: Pelanggar PSBB Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan

"Kalau ndak (disiplin), kita akan berisiko. Risikonya kurva penularan itu kita khawatir nanti akan pertambahannya naik lagi," ujar dia.

Dalam pandangannya, PSBB dan social distancing merupakan langkah yang lebih penting dan lebih murah dalam mencegah penularan virus corona.

Sementara itu, penerapan PSBB disertai pengecualian untuk kategori tertentu dinilai membutuhkan usaha yang lebih besar.

"Kalau kemudian pelonggaran-pelonggaran, harus pakai ini, itu di lapangan memang harus effort kita untuk mengaturnya itu harus lebih bagus, lebih ketat sehingga harus ada upaya-upaya pendisiplinan harus lebih digencarkan," ucap dia.

Baca juga: KSP Tegaskan Tidak Ada Pelonggaran PSBB

"Saya ndak tahu apa kita memilih yang lebih mudah me-manage-nya atau kita memilih me-manage yang lebih complicated," imbuh Daeng.

Diberitakan, telah diterbitkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat tersebut mengatur pengecualian pembatasan perjalanan orang bagi mereka yang melakukan kegiatan terkait penanganan Covid-19.

Baca juga: PSBB Surabaya Diperpanjang, Bagaimana agar Pembatasan Sosial Efektif Tekan Kasus Covid-19?

Misalnya, orang pada lembaga pemerintah pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal, serta repatriasi WNI.

SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, layaknya menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19 atau surat kesehatan dan lain sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com