Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Investigasi Penyalur ABK yang Dilarung Kapal China

Kompas.com - 10/05/2020, 15:32 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono mendesak pemerintah Indonesia segera melakukan investigasi terhadap penyalur tiga Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal asal China Long Xing 629.

Diketahui, ABK Indonesia meninggal dunia dan jenazahnya dilarung di laut.

"Pelarungan jenazah tiga ABK yang bekerja di kapal China Long Xing 629 perlu diinventigasi secara mendalam mengenai proses penempatan oleh PT (penyalur)," ujar Harsono kepada Kompas.com, Minggu (10/5/2020).

Baca juga: Mayat ABK Dilarung Dipertanyakan Keluarga, Kakak Almarhum Beberkan Jawaban Perusahaan

Investigasi penting untuk mengetahui apakah ada praktik perdagangan manusia dan perbudakan selama ABK bekerja di kapal tersebut.

Harsono mengatakan, investigasi terhadap penyalur ABK itu dapat diselidiki pada saat sebelum ketiga ABK tersebut diberangkatkan.

Menurut dia, pemerintah bisa menelusuri kondisi kesehatan medis hingga perjanjian kerja.

Harsono mengatakan, apabila pelarungan diklaim berdasarkan standar organisasi perburuhan internasional (ILO), maka pemerintah juga harus menginvestigasi penerapan standar Konvensi ILO Nomor 155 mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.

Baca juga: BP2MI: Keluarga 2 dari 3 ABK yang Dilarung dari Kapal China Dapat Uang Santunan

"Dalam kasus ini, penerapkan standar ILO tidak boleh hanya sepotong dan harus secara komperhensif, ini yang mestinya menjadi rujukan pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi," kata dia.

Tidak hanya itu, Harsono juga meminta pemerintah menyelidiki kemungkinan terjadinya perekrutan yang mengarah pada kasus perdagangan manusia di sektor ABK berbendera asing.

"(Penyelidikan) dengan merujuk UU Nomor 21 tahun 2007 tentang UU PTPPO, juga pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO 188," tegas dia.

Baca juga: Perdagangan Manusia di Sektor Perikanan, dari Perbudakan ABK sampai Eksploitasi Seksual

Diberitakan, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China. Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xin 629.

Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.

Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.

Baca juga: Usai Periksa ABK, Bareskrim Temukan Indikasi Eksploitasi di Kapal Long Xing 629

Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit.

Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.

Selain telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China, Retno mengatakan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia terkait kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com