Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah China Diminta Pastikan Pemilik Kapal Penuhi Hak-hak Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 09/05/2020, 14:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa mengatakan, pemerintah China wajib mendorong perusahaan kapal berbendera China memenuhi hak-hak para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah China selaku pemilik bendera kapal (flag state responsibility).

"Kewajiban Pemerintah Tiongkok sebagai bentuk pertanggung jawaban pemilik bendera kapal (flag state responsibility) wajib memastikan perusahaan pemilik kapal, yaitu Dalian Ocean Fishing, Co., Ltd. (DOF) bertanggungjawab (shipowner responsibility) untuk memenuhi hak-hak para PMI," kata Achmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).

Baca juga: Periksa ABK di Kapal China, Penyidik Polri Tak Tunggu Karantina 14 Hari Selesai

Achmad mengatakan, pemenuhan hak-hak tersebut baik milik pekerja yang menjadi anak buah kapal (ABK) yang masih bekerja, selesai bekerja, dan yang telah meninggal dunia.

Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan karena pemerintah China dan pemerintah Indonesia telah menandatangani Comprehensive Strategic Partnership Agreement (CSPA) di Beijing pada tanggal 14 Mei 2017.

Isi dari CSPA adalah memperkuat kerja sama, antara lembaga-lembaga penegak hukum untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang, dan untuk melindungi korban perdagangan orang, termasuk perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga: Tim Pengacara Serahkan Dokumen Perjanjian Kerja Milik ABK Indonesia di Kapal Long Xing ke Polisi

Selain itu, memajukan kerja sama dalam mengendalikan dan mengelola pergerakan pekerja migran serta memastikan perlindungan bagi mereka.

"Dan memperkuat konsultasi dan koordinasi di antara instansi pemerintah terkait dalam mengatasi berbagai isu pekerja migran ilegal," ujarnya.

Lebih lanjut, Achmad juga mengatakan, pemerintah China dan pemerintah Indonesia telah menandatangani dua perjanjian yang memungkinkan kerja sama di bidang penegakan hukum.

Baca juga: Menteri KKP Janjikan Lapangan Pekerjaan Baru untuk ABK RI dari Kapal China

Dua perjanjian itu, kata dia, mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assitance) dan Ekstradisi.

"Kedua perjanjian internasional tersebut terdapat berbagai ketentuan yang dapat memudahkan kerja sama penegakan hukum antara Pemerintah Tiongkok dan Pemerintah Indonesia untuk penyelesaian perkara ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Sistem Perekrutan ABK

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China. Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xin 629.

Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.

Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.

Selain telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China, Retno mengatakan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia terkait kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com