Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah China Diminta Pastikan Pemilik Kapal Penuhi Hak-hak Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 09/05/2020, 14:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa mengatakan, pemerintah China wajib mendorong perusahaan kapal berbendera China memenuhi hak-hak para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah China selaku pemilik bendera kapal (flag state responsibility).

"Kewajiban Pemerintah Tiongkok sebagai bentuk pertanggung jawaban pemilik bendera kapal (flag state responsibility) wajib memastikan perusahaan pemilik kapal, yaitu Dalian Ocean Fishing, Co., Ltd. (DOF) bertanggungjawab (shipowner responsibility) untuk memenuhi hak-hak para PMI," kata Achmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).

Baca juga: Periksa ABK di Kapal China, Penyidik Polri Tak Tunggu Karantina 14 Hari Selesai

Achmad mengatakan, pemenuhan hak-hak tersebut baik milik pekerja yang menjadi anak buah kapal (ABK) yang masih bekerja, selesai bekerja, dan yang telah meninggal dunia.

Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan karena pemerintah China dan pemerintah Indonesia telah menandatangani Comprehensive Strategic Partnership Agreement (CSPA) di Beijing pada tanggal 14 Mei 2017.

Isi dari CSPA adalah memperkuat kerja sama, antara lembaga-lembaga penegak hukum untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang, dan untuk melindungi korban perdagangan orang, termasuk perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga: Tim Pengacara Serahkan Dokumen Perjanjian Kerja Milik ABK Indonesia di Kapal Long Xing ke Polisi

Selain itu, memajukan kerja sama dalam mengendalikan dan mengelola pergerakan pekerja migran serta memastikan perlindungan bagi mereka.

"Dan memperkuat konsultasi dan koordinasi di antara instansi pemerintah terkait dalam mengatasi berbagai isu pekerja migran ilegal," ujarnya.

Lebih lanjut, Achmad juga mengatakan, pemerintah China dan pemerintah Indonesia telah menandatangani dua perjanjian yang memungkinkan kerja sama di bidang penegakan hukum.

Baca juga: Menteri KKP Janjikan Lapangan Pekerjaan Baru untuk ABK RI dari Kapal China

Dua perjanjian itu, kata dia, mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assitance) dan Ekstradisi.

"Kedua perjanjian internasional tersebut terdapat berbagai ketentuan yang dapat memudahkan kerja sama penegakan hukum antara Pemerintah Tiongkok dan Pemerintah Indonesia untuk penyelesaian perkara ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Sistem Perekrutan ABK

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China. Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xin 629.

Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.

Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.

Selain telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China, Retno mengatakan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia terkait kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com