JAKARTA, KOMPAS.com - CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa mengatakan, pemerintah China wajib mendorong perusahaan kapal berbendera China memenuhi hak-hak para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah China selaku pemilik bendera kapal (flag state responsibility).
"Kewajiban Pemerintah Tiongkok sebagai bentuk pertanggung jawaban pemilik bendera kapal (flag state responsibility) wajib memastikan perusahaan pemilik kapal, yaitu Dalian Ocean Fishing, Co., Ltd. (DOF) bertanggungjawab (shipowner responsibility) untuk memenuhi hak-hak para PMI," kata Achmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).
Baca juga: Periksa ABK di Kapal China, Penyidik Polri Tak Tunggu Karantina 14 Hari Selesai
Achmad mengatakan, pemenuhan hak-hak tersebut baik milik pekerja yang menjadi anak buah kapal (ABK) yang masih bekerja, selesai bekerja, dan yang telah meninggal dunia.
Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan karena pemerintah China dan pemerintah Indonesia telah menandatangani Comprehensive Strategic Partnership Agreement (CSPA) di Beijing pada tanggal 14 Mei 2017.
Isi dari CSPA adalah memperkuat kerja sama, antara lembaga-lembaga penegak hukum untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang, dan untuk melindungi korban perdagangan orang, termasuk perlindungan hak asasi manusia.
Baca juga: Tim Pengacara Serahkan Dokumen Perjanjian Kerja Milik ABK Indonesia di Kapal Long Xing ke Polisi
Selain itu, memajukan kerja sama dalam mengendalikan dan mengelola pergerakan pekerja migran serta memastikan perlindungan bagi mereka.
"Dan memperkuat konsultasi dan koordinasi di antara instansi pemerintah terkait dalam mengatasi berbagai isu pekerja migran ilegal," ujarnya.
Lebih lanjut, Achmad juga mengatakan, pemerintah China dan pemerintah Indonesia telah menandatangani dua perjanjian yang memungkinkan kerja sama di bidang penegakan hukum.
Baca juga: Menteri KKP Janjikan Lapangan Pekerjaan Baru untuk ABK RI dari Kapal China
Dua perjanjian itu, kata dia, mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assitance) dan Ekstradisi.
"Kedua perjanjian internasional tersebut terdapat berbagai ketentuan yang dapat memudahkan kerja sama penegakan hukum antara Pemerintah Tiongkok dan Pemerintah Indonesia untuk penyelesaian perkara ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Sistem Perekrutan ABK
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China. Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xin 629.
Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Selain telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China, Retno mengatakan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia terkait kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.