Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB: Januari hingga Mei, Bencana Hidrometeorologi Sering Melanda Indonesia

Kompas.com - 09/05/2020, 05:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, sejak Januari hingga Mei, bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor kerap melanda Indonesia.

"Kejadian bencana masih didominasi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan puting beliung. Data BNPB per hari ini, Jumat (8/5/2020), menyebutkan, 172 orang meninggal akibat bencana yang terjadi," papar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati melalui keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Bencana yang paling dominan yaitu banjir dengan jumlah 457 kasus, puting beliung 359 kasus, tanah longsor 275 kasus, dan gelombang pasang atau abrasi 2 kasus.

Baca juga: Banjir di Sulsel, BNPB Sebut Ancaman Bencana Hidrometeorologi Bergerak ke Wilayah Indonesia Tengah dan Timur

Di samping itu, kategori bencana hidrometeorologi lain yang jumlahnya tinggi, yaitu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 119 kasus. Total kejadian bencana berjumlah 1.221 kasus.

Selain bencana tersebut, BNPB mencatat juga bencana lain seperti letusan gunung api 3 kasus dan gempa bumi 5 kasus. Jumlah kejadian bencana ini di luar bencana non-alam, yaitu pandemi Covid-19.

Bencana-bencana tersebut mengakibatkan dampak korban jiwa dan berbagai kerusakan. Korban luka-luka tercatat sebanyak 235 orang dan mengungsi 1,97 juta orang.

"Adapun kerusakan berupa rumah mencapai 17.105 unit, sedangkan infrastruktur lainnya yang rusak seperti fasilitas pendidikan 327 unit, fasilitas peribadatan 394 unit, fasilitas kesehatan 32 unit, fasilitas perkantoran 58 unit, dan jembatan 172 unit," tutur Raditya.

Baca juga: Catat, Ini Nomor Call Center Darurat Bencana Hidrometeorologi di Jatim

Raditya menambahkan, bencana banjir merupakan kejadian yang paling banyak memakan korban meninggal dunia dengan jumlah 120 orang.

Sedangkan, tanah longsor mengakibatkan 46 orang meninggal dunia. Adapun puting beliung mengakibatkan lima orang meninggal dunia.

Raditya mengatakan saat ini sebagian besar wilayah Indonesia memasuki musim kemarau.

Meskipun demikian, bencana banjir dan longsor masih terjadi seperti banjir di enam desa di wilayah Banda Aceh pada Jumat (8/5/2020).

Ia menambahkan, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa puncak musim kemarau terjadi pada Agustus.

Baca juga: Pemetaan BPBD, 22 Daerah di Jatim Rawan Bencana Hidrometeorologi

Diperkirakan, kondisi hujan tetap normal pada musim kemarau. Meski demikian selama kemarau tetap perlu mendapatkan perhatian terhadap potensi karhutla dan kekeringan.

Sementara itu, Kepala Bidang Prediksi dan Peringatan Dini Cuaca BMKG Miming Saepudin mengatakan bahwa daerah rawan karhutla di antaranya berada di Pulau Sumatera, seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

"Berdasarkan analisis BMKG, wilayah tersebut diperkirakan akan mendapatkan curah hujan menengah sampai rendah pada bulan Juni – September," papar Miming.

"Daerah rawan karhutla di Pulau Kalimantan meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Wilayah-wilayah ini akan mendapatkan curah hujan menengah hingga rendah pada bulan Agustus dan September," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com