Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Nilai Revisi UU MK tak Substansial

Kompas.com - 08/05/2020, 19:08 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Save Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti isi dari revisi Undang-undang (RUU) MK yang dinilai tidak substansial.

Salah satu perwakilan koalisi dari Kode Inisiatif, Violla Reininda mengatakan, poin-poin revisi tidak memiliki substansi penting untuk kelembagaan MK itu sendiri.

Sebab, secara garis besar revisi hanya menyasar masa jabatan Hakim MK.

"Praktis (revisi) hanya menyoal masa jabatan Hakim MK. Jika membandingkan dengan lembaga peradilan lainnya seperti Mahkamah Agung (MA), publik akan menemukan perbedaan yang cukup mencolok," ujar Violla sebagaimana dikutip dari keterangan pers Koalisi Save MK, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai Wacana Revisi UU MK Sarat Transaksi Politik

Violla menjelaskan, untuk menjadi seorang Hakim Agung mensyaratkan usia minimal 45 tahun.

Batas usia ini jauh lebih muda dibandingkan poin dalam RUU MK.

"Apalagi tren di banyak negara, rata-rata pengaturan mengenai minimal usia hakim konstitusi ada di usia 35-45 tahun. Sementara usia 65-75 tahun justru usia untuk pensiun," kata Violla.

Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Tolak Pembahasan Revisi UU MK

 

Pertimbangan lainnya, untuk mengukur integritas dan kapabilitas tidak bisa hanya mengandalkan usia seseorang.

"Sehingga Akan lebih baik jika poin perubahan terletak pada syarat kualitas dari seorang Hakim MK," tegas Violla.

Koalisi juga menyoroti naskah RUU ini yang diduga cacat formil dan tak sejalan dengan kebutuhan dan kehendak publik.

Diketahui, RUU MK tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020. Sehingga menurut Violla, pembahasannya tidak bisa dilakukan tahun ini.

Terakhir, koalisi menyoroti keberadaan RUU yang tidak mendesak.

Sebab pemerintah saat ini tengah berfokus pada isu kemanusiaan akibat pandemi Covid-19.

"Untuk itu, yang semestinya dilakukan DPR adalah mengarahkan segala fungsinya baik legislasi, anggaran, dan pengawasan pada penanganan permasalahan kesehatan masyarakat tersebut, bukan membentuk undang-undang yang bermuatan kontroversial," tambah Violla.

Baca juga: Masa Jabatan Hakim MK yang Dihapus di RUU MK Jadi Sorotan

Sebelumnya Violla mengatakan, dalam naskah RUU yang beredar di masyarakat setidaknya ada empat belas poin perubahan dalam aturan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com