JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Save Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti isi dari revisi Undang-undang (RUU) MK yang dinilai tidak substansial.
Salah satu perwakilan koalisi dari Kode Inisiatif, Violla Reininda mengatakan, poin-poin revisi tidak memiliki substansi penting untuk kelembagaan MK itu sendiri.
Sebab, secara garis besar revisi hanya menyasar masa jabatan Hakim MK.
"Praktis (revisi) hanya menyoal masa jabatan Hakim MK. Jika membandingkan dengan lembaga peradilan lainnya seperti Mahkamah Agung (MA), publik akan menemukan perbedaan yang cukup mencolok," ujar Violla sebagaimana dikutip dari keterangan pers Koalisi Save MK, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai Wacana Revisi UU MK Sarat Transaksi Politik
Violla menjelaskan, untuk menjadi seorang Hakim Agung mensyaratkan usia minimal 45 tahun.
Batas usia ini jauh lebih muda dibandingkan poin dalam RUU MK.
"Apalagi tren di banyak negara, rata-rata pengaturan mengenai minimal usia hakim konstitusi ada di usia 35-45 tahun. Sementara usia 65-75 tahun justru usia untuk pensiun," kata Violla.
Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Tolak Pembahasan Revisi UU MK
Pertimbangan lainnya, untuk mengukur integritas dan kapabilitas tidak bisa hanya mengandalkan usia seseorang.
"Sehingga Akan lebih baik jika poin perubahan terletak pada syarat kualitas dari seorang Hakim MK," tegas Violla.
Koalisi juga menyoroti naskah RUU ini yang diduga cacat formil dan tak sejalan dengan kebutuhan dan kehendak publik.
Diketahui, RUU MK tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020. Sehingga menurut Violla, pembahasannya tidak bisa dilakukan tahun ini.
Terakhir, koalisi menyoroti keberadaan RUU yang tidak mendesak.
Sebab pemerintah saat ini tengah berfokus pada isu kemanusiaan akibat pandemi Covid-19.
"Untuk itu, yang semestinya dilakukan DPR adalah mengarahkan segala fungsinya baik legislasi, anggaran, dan pengawasan pada penanganan permasalahan kesehatan masyarakat tersebut, bukan membentuk undang-undang yang bermuatan kontroversial," tambah Violla.
Baca juga: Masa Jabatan Hakim MK yang Dihapus di RUU MK Jadi Sorotan
Sebelumnya Violla mengatakan, dalam naskah RUU yang beredar di masyarakat setidaknya ada empat belas poin perubahan dalam aturan tersebut.