Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi XI DPR: Perppu Penanganan Covid-19 Berpotensi Langgar Konstitusi

Kompas.com - 08/05/2020, 18:24 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi.

“Di antara catatan PKS atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020, adalah adanya potensi pelanggaran konstitusi,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/5/2020).

Adapun, Perppu tersebut berkaitan tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Anis menyebut, ada beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Salah satunya, sebutnya, adalah kekuasaan penuh pemerintah dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menurutnya mereduksi kewenangan DPR RI.

Baca juga: PKS Tolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020: Tak Fokus Atasi Covid-19

Selain itu, dia juga menilai kekurangan Perppu ini membuat pemerintah memiliki kekebalan hukum. Hal lainnya adalah kerugian keuangan negara sangat dominan dalam Perppu ini.

Untuk itu, dia pun meminta pemerintah melakukan perubahan pada Perppu tersebut agar tugas yang dijalankan pemerintah sesuai dengan UUD dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masalah-masalah dalam Perppu

Lebih lanjut, Anis menjelaskan poin per poin masalah dalam Perppu ini. Pertama, Pasal 12 ayat 2 Perppu menyatakan, perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Menurutnya, hal tersebut telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara.

Baca juga: Perppu 1/2020 Bakal Disetujui sebagai UU, Pengawasan Pengelolaan Anggaran Diprediksi Jadi Sulit

Dalam hal ini, lanjutnya, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 23 ayat 1 telah menyatakan kedudukan dan status APBN sebagai Undang-Undang yang ditetapkan setiap tahun.

Kedua, Pasal 27 ayat 2 Perppu menyatakan, pihak yang berkaitan dalam pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak-pihak tersebut, meliputi anggota Komite Stabiltas Sistem Keuangan (KSSK) itu termasuk Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan prinsip negara hukum,” ungkap legislator dapil DKI Jakarta tersebut.

Ketiga, Pasal 27 ayat 1 Perppu menyatakan, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Baca juga: Pasal soal Imunitas Pejabat di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dipersoalkan di MK

Pelaksanaan kebijakan tersebut termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional.

Anis menilai, hal ini tidak sesuai dengan prinsip dasar keuangan negara dan meniadakan adanya peran Badan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai dan mengawasi.

“Kami ingin pandemi Covid-19 yang dihadapi bangsa Indonesia hari ini, dihadapi bersama-sama secara transparan, akuntabel dan benar-benar membantu kebutuhan rakyat,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com