Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FBLP: Menaker Melanggar Aturan Terkait Pembayaran THR

Kompas.com - 08/05/2020, 13:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah melanggar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Pasalnya, Ida menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membolehkan perusahaan menunda pencairan THR.

"(Menaker) melanggar Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan

Selain itu, Jumisih mengatakan SE tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ia menjelaskan, dalam pasal 7 ayat 1 pada PP tersebut, bahwa THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya THR harus dibayar sekaligus," kata Jumisih.

Baca juga: Buruh Nilai Aturan soal Boleh Tunda Bayar THR Bukti Kegagalan Menaker

Jumisih menuturkan, dengan adanya legitimasi dari negara terkait penundaan pembayaran THR, maka hal itu telah menjadi ancaman bagi buruh yang sudah di depan mata.

Menurut dia, meski SE tersebut berusaha menyeimbangkan situasi perusahaan yang sedang sulit, tetapi pemerintah kurang mempertimbangkan situasi sulit yang dialami dan posisi tawar buruh.

Sebab, SE tersebut menggeneralisasi semua perusahaan seolah kemampuannya sama.

Padahal, situasi pandemi Covid-19 saat ini juga tidak bisa serta merta disebut force majeur atau keadaan memaksa (overmacht).

"Karena harus dilihat kasus per kasus atas kemampuan dan kondisi setiap perusahaan," terang dia.

Baca juga: Soal THR Boleh Ditunda, Buruh Nilai Kapabilitas Menaker Rendah dalam Lindungi Hak Karyawan

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com