Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FBLP: Menaker Melanggar Aturan Terkait Pembayaran THR

Kompas.com - 08/05/2020, 13:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah melanggar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Pasalnya, Ida menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membolehkan perusahaan menunda pencairan THR.

"(Menaker) melanggar Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan

Selain itu, Jumisih mengatakan SE tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ia menjelaskan, dalam pasal 7 ayat 1 pada PP tersebut, bahwa THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya THR harus dibayar sekaligus," kata Jumisih.

Baca juga: Buruh Nilai Aturan soal Boleh Tunda Bayar THR Bukti Kegagalan Menaker

Jumisih menuturkan, dengan adanya legitimasi dari negara terkait penundaan pembayaran THR, maka hal itu telah menjadi ancaman bagi buruh yang sudah di depan mata.

Menurut dia, meski SE tersebut berusaha menyeimbangkan situasi perusahaan yang sedang sulit, tetapi pemerintah kurang mempertimbangkan situasi sulit yang dialami dan posisi tawar buruh.

Sebab, SE tersebut menggeneralisasi semua perusahaan seolah kemampuannya sama.

Padahal, situasi pandemi Covid-19 saat ini juga tidak bisa serta merta disebut force majeur atau keadaan memaksa (overmacht).

"Karena harus dilihat kasus per kasus atas kemampuan dan kondisi setiap perusahaan," terang dia.

Baca juga: Soal THR Boleh Ditunda, Buruh Nilai Kapabilitas Menaker Rendah dalam Lindungi Hak Karyawan

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com