Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Nilai Aturan soal Boleh Tunda Bayar THR Bukti Kegagalan Menaker

Kompas.com - 08/05/2020, 12:55 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Kami secara organisasi menolak SE Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 karena SE tersebut justru memberi celah kepada pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR kepada buruh," kata Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Jumisih menyebutkan, Menaker Ida Fauziyah tak bisa belajar dari kegagalan pemerintah yang tak mampu mengantisipasi terjadinya gelombang PHK saat pandemi Covid-19 mendera.

Baca juga: Soal THR Boleh Ditunda, Buruh Nilai Kapabilitas Menaker Rendah dalam Lindungi Hak Karyawan

Padahal, saat gelombang PHK terjadi, Menaker telah menerbitkan SE bernomor M/3/HK/04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani pada 17 Maret 2020.

Dengan merujuk fakta adanya gelombang PHK tersebut, Jumisih pun menuding Menaker tak mampu melihat kenyataan di lapangan.

"Menaker begitu enggan dalam melihat kenyataan bahwa kepemilikan sumber daya ekonomi tidak bisa diimbangi dengan himbauan-himbauan tanpa ketegasan," kata Jumisih.

Menurut dia, selama ini perusahaan terus berdalih terkendala cash flow dalam pembayaran hak-hak buruh.

Baca juga: Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan

Hal itu diperparah dengan sikap negara yang seakan-akan sekadar duduk manis tanpa mengintervensi perusahaan untuk melakukan pembuktian adanya kendala cash flow.

Jumisih menuturkan, tidak logis jika perusahaan yang sudah meraup untung bertahun-tahun dari keringat buruh justru kehilangan kemampuan finansialnya hanya karena berhenti berproduksi selama satu bulan lebih.

Di sisi lain, dengan adanya kebijakan diperbolehkannya perusahaan menunda pencairan THR, maka hal itu sebagai tindakan diskriminasi negara terhadap buruh.

"Selayaknya, negara tidak melakukan diskriminasi kepada buruh. Apalagi buruh perempuan yang sudah banyak menjadi korban dari dirumahkan selama pandemi tanpa perlindungan upah," ujar dia.

Baca juga: LBH Jakarta: THR Kerap Jadi Alat agar Perusahaan Tak Bayar Pesangon

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com