JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengecam keras langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang memperbolehkan perusahaan menunda pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Jumisih, keputusan tersebut menunjukan rendahnya kapabilitas Menaker dalam memayungi hak-hak pekerja.
"Hal ini bentuk rendahnya kapabilitas Menaker sebagai representasi negara yang ditugasi untuk melindungi hak-hak buruh," ujar Jumisih dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Buruh Tolak Aturan Penundaan dan Pencicilan THR
Jumisih menilai keputusan itu juga memperlihatkan jika Menaker seolah-olah ingin menunjukan mampu tampil sebagai penengah antara pengusaha dan buruh.
Namun, dari langkah itu justru Menaker tak mampu menekan perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerjanya.
"Yang dilakukannya merupakan politik cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenar yaitu kedaruratan Covid-19," tegas Jumisih.
Semestinya, kata dia, di tengah kedaruratan ini, buruh sebagai pihak yang tidak menguasai sumber daya ekonomi yang harus menjadi prioritas.
Baca juga: Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan
Sebaliknya, Jumisih menyebut Kementerian Ketenagakerjaan di bawah kepemimpinan Ida menjadi lembaga yang paling malas saat negara tengah menghadapi pandemi.
"Menaker Ida Fauziyah hanya tengah mengajak kementerian yang dipimpinnya menjadi lembaga yang malas di tengah kedaruratan ini," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: LBH Jakarta: THR Kerap Jadi Alat agar Perusahaan Tak Bayar Pesangon
Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Baca juga: Mau Bantu Beri Sembako dan THR untuk Warga Jakarta Terdampak Covid-19? Begini Caranya
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.