Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Kompas.com - 08/05/2020, 10:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar serta pendiri sekaligus pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada Jumat (8/5/2020) siang hari ini.

Emirsyah dan Soetikno merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.

"Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo agenda putusan, sidang vicon (video conference)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, namun Emirsyah dan Soetikno akan mengikuti sidang melalui video conference dari Gedung KPK.

 Baca juga: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Sementara itu, kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan berharap kliennya dapat lepas dari tuntutan hukum atau mendapat hukuman yang paling ringan.

"Kenapa? Betul menerima sesuatu adalah salah. Tapi Garuda tidak rugi dan juga tidak dibuktikan dengan perhitungan fari BPK dan lain-lain," kata Luhut saat dihubungi terpisah, Jumat.

Luhut pun mengklaim Emirsyah justru sukses memimpin Garuda menjadi perusahaan yang besar.

"Dalam yurisprudensi disebut social-adequat. Tetap salah tapi tidak perlu dituntut. Itu harapan kami. Tapi kalau semangatnya apapun libas saja, saya kira tidak adil," kata dia.

Baca juga: Kasus Suap Emirsyah Satar, Jaksa Konfirmasi Saksi soal Aliran Dana Perusahaan untuk Urusan Pribadi

Diketahui, Emirsyah dituntut dituntut 12 tahun penjara denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara sedangkan Soetikno dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Emirsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 2.117.315 Dolar Singapura

Emirsyah dinilai terbukti menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.

 Baca juga: Kembaran Istri Emirsyah Satar Sempat Marah saat Kediamannya di Pondok Indah Disita KPK

Uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Selain suap, Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK menuturkan, perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.

Uang yang digunakan dalam TPPU itu merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com