JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu pada Senin (11/5/2020) mendatang.
Said akan diperiksa sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Said dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Panggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/71/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 6 Mei 2020.
Baca juga: Kuasa Hukum Luhut Pertanyakan Said Didu yang Mangkir saat Dipanggil Bareskrim
Surat tersebut ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
“Ya surat panggilan tersebut betul,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/5/2020) malam.
Hal ini merupakan panggilan kedua bagi Said Didu.
Sebelumnya, Said telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (4/5/2020) lalu.
Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Setelah tanggal 4 Mei 2020, saudara Said Didu tidak hadir sebagaimana surat panggilan penyidik dengan alasan untuk mengikuti ketentuan PSBB, memperhatikan jarak atau physical distancing,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Atas Laporan Luhut, Said Didu Tak Penuhi Panggilan Polri karena Sedang Karantina
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan