Sementara itu, Retno mengatakan, dua ABK Indonesia lainnya meninggal dunia di Kapal Long Xin 629 saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Baca juga: Menlu Sebut ABK Indonesia Dilarung ke Laut atas Persetujuan Keluarga
Retno mengatakan, terkait dua ABK Indonesia yang dilarung pada Desember 2019, Kemenlu telah menghubungi pihak keluarga agar hak-hak ABK tersebut dapat terpenuhi.
Ia juga mengatakan, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xin 629 berinisial EP yang mengalami sakit.
Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.
"Atas permintaan KBRI, agen untuk bawa ke RS tapi saudara EP meninggal di RS. Dari keterangan kematian Busan Medical Center, beliau meninggal karena pneumonia. Saat ini, diurus kepulangan jenazah," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.