Ikhsan menjelaskan, kenaikan yang dirasakan sejumlah pelanggan kemungkinan disebabkan pelanggan mengirimkan foto KWH meter kepada PLN setelah lebih dari 30 hari pemakaian.
Dengan begitu, tarif yang dibayarkan pelanggan disesuaikan dengan jumlah hari pengiriman tersebut.
"Bulan lalu mungkin dicatat atau difoto kemudian dikirim tanggal 21, bulan ini tanggal 29. Jadi jumlah harinya tidak lagi 30 hari, tapi mungkin 40 hari," ujarnya.
"Nah, itu kan satu hari sekian kilowatt per hour, kalau dikali 10 hari lumayan juga," ucapnya.
Baca juga: Bukannya Dapat Diskon, Pelanggan PLN Ini Sebut Golongan Tarifnya Berubah dan Tagihan pun Naik
Sementara untuk pelanggan yang sama sekali tidak melaporkan KWH meter, kata Ikhsan, tarif listriknya akan dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir.
Di sisi lain, kenaikan tersebut juga bisa disebabkan karena pemakaian listrik yang lebih besar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebab, para pelanggan banyak menjalankan aktivitas, seperti bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah masing-masing.
"Itu jadi dihitung rekeningnya, misalnya bulan Februari, Maret, April itu dirata-ratakan. Nanti dijadikan data untuk menghitung tarif listrik yang dibayarkan," ujar Ikhsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.