Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikan Remisi Khusus Waisak, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp 606 Juta

Kompas.com - 07/05/2020, 09:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yunaedi mengatakan, pemberian remisi khusus (RK) terhadap 1.049 orang narapidana beragama Buddha dalam rangka Waisak 2020 menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 606.135.000.

"Rinciannya, sebesar Rp 599.505.000 dari 1.049 narapidana penerima RK I dan Rp 6.630.000 dari 10 narapidana penerima RK II yang langsung bebas," ujar Yunaedi sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenkumham, Kamis (7/5/2020).

Yunaedi menjelaskan, narapidana terbanyak yang mendapat RK Waisak 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara, yakni sebanyak 231 orang.

Baca juga: 1.049 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 10 Langsung Bebas

Kemudian dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berjumlah 127 orang.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutur Yunaedi.

Diberitakan, Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.049 orang narapidana Buddha pada Hari Raya Waisak 2564 BE 2020 yang diperingati pada Kamis (7/5/2020).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi diperuntukkan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca juga: Melihat Perayaan Hari Raya Waisak di Sejumlah Negara Saat Pandemi Virus Corona

Misalnya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Reynhard dalam keterangan persnya, Kamis.

"Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Reynhard merinci, 1.049 penerima RK Waisak, 1.039 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian.

Baca juga: Sejarah Hari Raya Waisak: Lahirnya Pangeran Siddharta

Rinciannya yakni, 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana.

"Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang," lanjut Reynhard.

Dia juga memastikan bahwa di tengah pandemi Covid-19, hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatantetap dilayani.

"Bahkan, WBP ikut berpartisapi lewat sumbangsih mereka membuat Alat Pelindung Diri, masker, face shield, tiang infus, hand sanitizer, dll yang didonasikan untuk tenaga medis dalam penanganan Covid-19," tuturnya.

Baca juga: Kementerian Agama Imbau Umat Buddha Rayakan Waisak dari Rumah

Untuk diketahui, saat ini ada 1.948 narapidana Buddha di seluruh Indonesia.

Adapun pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang dengan rincian narapidana sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com