Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/05/2020, 09:05 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tak menggugurkan larangan mudik. Ia memastikan mudik tetap dilarang.

"SE Gugus Tugas No.4 2020 ini penjelasan teknis Permenhub No. 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).

"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," papar Pratikno.

Baca juga: Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Tak Beri Ruang Bagi Pemudik

Ia menambahkan, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa perjalanan melintasi daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperbolehkan bagi yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu mereka yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan, pelayanan fungsi ekonomi penting, juga diperbolehkan melintasi daerah zona merah Covid-19.

Adapun perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga diperbolehkan.

Baca juga: Kemenhub: Tak Ada Perubahan Aturan, Mudik Tetap Dilarang

"SE tersebut juga berlaku bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut dia.

Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menyatakan SE No. 4 Tahun 2020 diterbitkan lantaran ada pelayanan yang terhambat dengan adanya pembatasan perjalanan akibat munculnya larangan mudik.

Baca juga: Ingat, Mudik Tetap Dilarang meski Moda Transportasi Beroperasi Lagi

Akibatnya, para petugas medis, ASN, pegawai BUMN, dan sejumlah personel TNI dan Polri yang diperbantukan ke daerah lain untuk penanganan Covid-19 juga terhambat mobilitasnya.

"Pertama terhambatnya pelayanan percepatan Covid-19. Dan juga pelayanan kesehatan seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Termasuk juga mobilitas tenaga medis yang terbatas," ujar Doni dalam konferensi persnya melalui video conference, Rabu (6/5/2020).

"Kemudian juga pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR swab. Kemudian juga adanya penugasan personil untuk mendukung gugus tugas daerah yang juga mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi," lanjut Doni.

Baca juga: Jika Nekat Mudik, ASN Jabar Akan Dikenai Sanksi hingga Pemecatan

Selain itu, ia juga mendapat laporan adanya hambatan pemulangan anak buah kapal (ABK) serta pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari negara tempat mereka bekerja ke keluarga masing-masing.

Sebab, tak ada transportasi yang memadai yang bisa digunakan di tengah pemberlakukan larangan mudik.

Selain itu, kata Doni, ada pula distribusi bahan pangan yang terhambat di tengah pemberlakuan larangan mudik.

Ia mencontohkan terhambatnya distribusi ikan yang menjadi bahan pangan utama di sejumlah rumah sakit khusus penanganan Covid-19.

Baca juga: Ini Aturan dan Syarat untuk Berpergian Saat Ada Larangan Mudik

Untuk itu, dalam SE tersebut sejumlah pihak diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Mereka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan sejumlah syarat seperti mengantongi surat kesehatan dan izin dari lurah atau kepala desa setempat.

"Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid? Antara lain ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berbungan dengan percepatan penanganan Covid," ujar Doni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com