JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infratstruktur di Kabupaten Sidoarjo.
"Hari ini Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersangka/terdakwa Saiful Ilah dikarenakan telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5/2020).
Ali mengatakan, KPK telah memeriksa 99 orang saksi dalam proses penyidikan terhadap Saiful.
Baca juga: Dugaan Korupsi Infrastruktur, Tersangka Penyuap Bupati Sidoarjo Segera Disidang
Selain Saiful, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga akan segera disidang setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Menurut rencana, Saiful dan tiga tersangka itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," ujar Ali.
Dengan pelimpahan ini, penahanan keempat tersangka tersebut beralih ke JPU dan keempatnya akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu ini hingga 25 Mei 2020 mendatang.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Sidoarjo, KPK Akan Periksa Nur Ahmad Syaifuddin
Seperti diketahu, Saiful dan tiga tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap usai terjaring operasi tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Saiful diduga menerima suap senilai Rp 550 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.