Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Protokol Pengasuhan Anak Apabila Orangtua Positif Covid-19

Kompas.com - 06/05/2020, 16:31 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia masih berkembang dengan bertambahnya pasien yang terkonfirmasi positif setiap harinya.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pasien Covid-19 didominasi oleh usia 31-45 dan 46-59 baik positif, dirawat atau isolasi, maupun sembuh.

Namun bagaimana apabila pasien terkonfirmasi Covid-19 tersebut memiliki anak yang rentang usianya 0-5 atau 6-17 tahun yang masih membutuhkan pengasuhan atau pengawasan orangtua?

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, Kementerian PPPA bersama kementerian/lembaga terkait dan Gugus Tugas Covid-19 sudah membuat protokol khusus terkait hal tersebut.

Baca juga: Saat Anak Bosan Belajar di Rumah, Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

Utamanya soal pengasuhan anak dan orangtua yang berstatus orang tanpa gejala (OTG), pasien dalam pengawasan (PDP), terkonfirmasi, dan meninggal karena Covid-19.

"Protokol ini dibuat Kementerian PPPA bersama kementerian/lembaga dan Gugus Tugas Covid-19," ujar Nahar kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Dikutip dari isi protokol tersebut, bagi orangtua atau pengasuh tunggal yang menjalani pemeriksaan medis ditetapkan sebagai ODP dan harus menjalani isolasi mandiri, maka petugas medis merekomendasikan agar yang bersangkutan menghubungi Dinas Sosial setempat.

Hal tersebut perlu dilakukan agar keluarga yang bersangkutan memperoleh dukungan, termasuk pengasuhan anaknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Update Corona di NTB: Tambah 14 Kasus Positif, 4 Masih Anak-anak

Kemudian, bagi orangtua atau pengasuh tunggal yang menjalani pemeriksaan medis dan ditetapkan sebagai PDP yang harus menjalani perawatan, petugas medis melalui Kepala Rumah Sakit melakukan koordinasi dengan menghubungi Dinas Sosial setempat pula.

Terutama untuk memastikan anak pasien mendapat pengasuhan dari keluarga, saudara kandung, kerabat, atau pengasuhan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal salah satu atau kedua orangtua meninggal karena Covid-19 dan memiliki anak yang berusia dibawah 18 tahun, Kepala Rumah Sakit melakukan koordinasi dengan menghubungi Dinas yang menyelenggarakan urusan Sosial setempat," demikian bunyi salah satu poin protokol tersebut.

"Untuk memastikan anak yang ditinggalkan mendapatkan pengasuhan yang jelas dari salah satu orangtuanya yang masih hidup, saudara-saudara kandung, atau anggota keluarga besarnya," lanjut poin tersebut.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Ahli Sebut Vaksinasi Anak Harus Sesuai Jadwal

Bagi anak yang ditinggalkan orangtua, pengasuhan alternatif kepada keluarga lain atau lembaga lain.

Terutama apabila tidak ada sama sekali anggota dari keluarga besarnya yang dapat mengurusi.

Hal tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com