JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia masih berkembang dengan bertambahnya pasien yang terkonfirmasi positif setiap harinya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pasien Covid-19 didominasi oleh usia 31-45 dan 46-59 baik positif, dirawat atau isolasi, maupun sembuh.
Namun bagaimana apabila pasien terkonfirmasi Covid-19 tersebut memiliki anak yang rentang usianya 0-5 atau 6-17 tahun yang masih membutuhkan pengasuhan atau pengawasan orangtua?
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, Kementerian PPPA bersama kementerian/lembaga terkait dan Gugus Tugas Covid-19 sudah membuat protokol khusus terkait hal tersebut.
Baca juga: Saat Anak Bosan Belajar di Rumah, Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?
Utamanya soal pengasuhan anak dan orangtua yang berstatus orang tanpa gejala (OTG), pasien dalam pengawasan (PDP), terkonfirmasi, dan meninggal karena Covid-19.
"Protokol ini dibuat Kementerian PPPA bersama kementerian/lembaga dan Gugus Tugas Covid-19," ujar Nahar kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
Dikutip dari isi protokol tersebut, bagi orangtua atau pengasuh tunggal yang menjalani pemeriksaan medis ditetapkan sebagai ODP dan harus menjalani isolasi mandiri, maka petugas medis merekomendasikan agar yang bersangkutan menghubungi Dinas Sosial setempat.
Hal tersebut perlu dilakukan agar keluarga yang bersangkutan memperoleh dukungan, termasuk pengasuhan anaknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Update Corona di NTB: Tambah 14 Kasus Positif, 4 Masih Anak-anak
Kemudian, bagi orangtua atau pengasuh tunggal yang menjalani pemeriksaan medis dan ditetapkan sebagai PDP yang harus menjalani perawatan, petugas medis melalui Kepala Rumah Sakit melakukan koordinasi dengan menghubungi Dinas Sosial setempat pula.
Terutama untuk memastikan anak pasien mendapat pengasuhan dari keluarga, saudara kandung, kerabat, atau pengasuhan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal salah satu atau kedua orangtua meninggal karena Covid-19 dan memiliki anak yang berusia dibawah 18 tahun, Kepala Rumah Sakit melakukan koordinasi dengan menghubungi Dinas yang menyelenggarakan urusan Sosial setempat," demikian bunyi salah satu poin protokol tersebut.
"Untuk memastikan anak yang ditinggalkan mendapatkan pengasuhan yang jelas dari salah satu orangtuanya yang masih hidup, saudara-saudara kandung, atau anggota keluarga besarnya," lanjut poin tersebut.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Ahli Sebut Vaksinasi Anak Harus Sesuai Jadwal
Bagi anak yang ditinggalkan orangtua, pengasuhan alternatif kepada keluarga lain atau lembaga lain.
Terutama apabila tidak ada sama sekali anggota dari keluarga besarnya yang dapat mengurusi.
Hal tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.