JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia masih berkembang dengan bertambahnya pasien yang terkonfirmasi positif setiap harinya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pasien Covid-19 didominasi oleh usia 31-45 dan 46-59 baik positif, dirawat atau isolasi, maupun sembuh.
Namun bagaimana apabila pasien terkonfirmasi Covid-19 tersebut memiliki anak yang rentang usianya 0-5 atau 6-17 tahun yang masih membutuhkan pengasuhan atau pengawasan orangtua?
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, Kementerian PPPA bersama kementerian/lembaga terkait dan Gugus Tugas Covid-19 sudah membuat protokol khusus terkait hal tersebut.
Baca juga: Saat Anak Bosan Belajar di Rumah, Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?
Utamanya soal pengasuhan anak dan orangtua yang berstatus orang tanpa gejala (OTG), pasien dalam pengawasan (PDP), terkonfirmasi, dan meninggal karena Covid-19.
" Protokol ini dibuat Kementerian PPPA bersama kementerian/lembaga dan Gugus Tugas Covid-19," ujar Nahar kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
Dikutip dari isi protokol tersebut, bagi orangtua atau pengasuh tunggal yang menjalani pemeriksaan medis ditetapkan sebagai ODP dan harus menjalani isolasi mandiri, maka petugas medis merekomendasikan agar yang bersangkutan menghubungi Dinas Sosial setempat.
Hal tersebut perlu dilakukan agar keluarga yang bersangkutan memperoleh dukungan, termasuk pengasuhan anaknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Update Corona di NTB: Tambah 14 Kasus Positif, 4 Masih Anak-anak
Kemudian, bagi orangtua atau pengasuh tunggal yang menjalani pemeriksaan medis dan ditetapkan sebagai PDP yang harus menjalani perawatan, petugas medis melalui Kepala Rumah Sakit melakukan koordinasi dengan menghubungi Dinas Sosial setempat pula.
Terutama untuk memastikan anak pasien mendapat pengasuhan dari keluarga, saudara kandung, kerabat, atau pengasuhan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan