JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan, ada sejumlah pihak yang dikecualikan untuk bisa berpergian di tengah larangan mudik akibat pandemi Covid-19.
Salah satunya, izin berpergian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah, misalnya jika ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
"Termasuk pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah, seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," kata Doni dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (6/5/2020).
"Demikian juga repatriasi, pekerja migran Indonesia, WNI pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air," tutur dia.
Baca juga: Doni Monardo: Saya Tegaskan, Mudik Tetap Dilarang!
Selain itu, Doni menuturkan, izin berpergian dan berkegiatan diberikan kepada para ASN, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.
"ASN, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentu berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," ucap Doni.
Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi mereka yang mendapatkan pengecualian izin berpergian ini. Secara umum, tiap orang yang bepergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.
Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.
Baca juga: Korlantas: 30.193 Kendaraan Diputar Balik Sejak Larangan Mudik Berlaku
Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.
"Sejumlah syarat yang diwajibkan kepada mereka yang diberikan kesempatan berpergian adalah harus ada izin atasan minimal setara Eselon II, kepala kantor, wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tapi tidak memiliki instansi, sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui kepala desa/lurah setempat," terang Doni.
Baca juga: Beda dengan Jokowi, Menhub Sebut Pulang Kampung dan Mudik Sama Saja
Selanjutnya, bagi masyarakat yang mau berpergian harus diserati surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
"Masyarakat yang mendapatkan pengecualian wajib mendapatkan surat keterangan sehat. Mereka yang berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembali harus tetap sehat," jelasnya.
"Surat keterangan harus diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian tes kesehatan, termasuk PCR test dan rapid test," imbuh Doni.
Ia pun menegaskan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian ini tetap merujuk pada protokol kesehatan yang berlaku selama pandemi Covid-19.
Doni juga menyatakan bahwa tidak ada perubahan peraturan mengenai larangan mudik.