Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Ditunda hingga Desember, Pemerintah Diminta Pastikan Anggaran Cukup

Kompas.com - 06/05/2020, 16:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta untuk memastikan bahwa anggaran Pilkada 2020 tetap mencukupi setelah penundaan.

Hal ini penting lantaran Pilkada lanjutan telah dirancang digelar pada Desember 2020.

Rencana itu tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang baru-baru ini diteken Presiden Joko Widodo.

"Harus menjadi perhatian jangan sampai (Pilkada) dipaksakan di bulan Desember tapi anggaran untuk penyelenggaraan ternyata tidak mencukupi," kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi, dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Bawaslu: Pilkada Lebih Aman Ditunda hingga 2021, tetapi Kita Hargai Perppu

Menurut Veri, anggaran Pilkada menjadi hal yang luput diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Padahal, penting untuk memastikan anggaran Pilkada mencukupi, apalagi sejumlah daerah telah melakukan pemotongan anggaran karena kebijakan realokasi dan refocusing akibat pandemi Covid-19.

"Dan itu signifikan pemotongannya, kalau enggak salah pemotongannya hampir 50 persen," ujar Veri.

Veri mengatakan, tanggung jawab pelaksanaan Pilkada ini tidak hanya berada di tangan KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga pemerintah.

Salah satu peran pemerintah semestinya dapat ditunjukkan dengan memastikan bahwa anggaran Pilkada pasca penundaan tetap mencukupi.

"Pemerintah bukan hanya mendorong Pilkadanya (diselenggarakan) 2020, tapi juga harus mmastikan anggarannya itu memadai," kata Veri.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada pada Senin (4/5/2020).

Nomenklatur Perppu tersebut, yakni Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan salinan Perppu yang diunggah di website resmi Sekretariat Negara dan dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020), ada sejumlah pasal yang diubah dan ditambahkan.

Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.

Ayat 1 pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Baca juga: Bawaslu Sebut Perppu 2/2020 Tak Berikan Kepastian Waktu Pelaksanaan Pilkada

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com