JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta memperhatikan persoalan masyarakat yang terusir dari tempat tinggalnya karena tidak bisa membayar biaya sewa tempat tinggal akibat pandemi Covid-19.
Direktur Eksektif Ruang Jakarta (Rujak) Center Elisa Sutanudjaja mengatakan, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan kemudian terancam diusir dari hunian.
Baca juga: Pemerintah Diminta Redam Gelombang PHK Akibat Wabah Covid-19
Rata-rata masyarakat yang terancam diusir dari tempat tinggalnya merupakan pedagang kaki lima (PKL), buruh harian, pedagang, pensiunan, mahasiswa, ibu rumah tangga, buruh cuci, pegawai toko, pengemudi taksi, terapis online, hingga pengemudi ojek online.
Tidak hanya terancam atau sudah terusir dari tempat tinggal, adapula mereka yang tak mampu membayar tagihan listrik atau air.
"Mereka kehilangan pekerjaan, tak mampu bayar itu semua. Kekhawatirannya soal pangan dan kontrakan. Ada beberapa aduan spesifik mereka akan diusir pada tanggal sekian," ujar Elisa dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Fenomena Gelandangan di Emperan Tanah Abang di Tengah Wabah Covid-19....
Elisa mengatakan, persoalan hunian baik itu kontrakan, indekos, rumah susun (rusun) atau yang lainnya, sangat penting untuk segera ditindaklanjuti.
Menurut dia, pemerintah bisa berkolaborasi dengan berbagai elemen kelompok masyarakat sipil untuk melakukan pendataan dan menerima pelaporan terkait warga yang terancam diusir dari huniannya.
"Pemerintah berkolaborasi berbagai elemen kelompok masyarakat sipil melakukan pendataan dan menerima pelaporan terhadap penduduk yang terusir dari tempat tinggalnya dengan alasan apapun," kata Elisa.
Baca juga: Setelah 24 Jam di GOR, Tunawisma yang Semula Tidur di Emperan Tanah Abang Akan Dipulangkan
Selain itu, penduduk yang tinggal di hunian tidak layak secara fisik atau hanya 10 meter persegi serta tidak memiliki akses air dan sanitasi, harus disediakan hunian sementara.
Pemerintah, kata Elisa, bisa bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan adaptasi bangunan-bangunan publik.
Antara lain gedung olahraga, sekolah, tempat ibadah, balai latihan kerja, dan memanfaatkan panti sosial.
Baca juga: Emperan Tanah Abang, Tempat Tidur Mereka yang Kehilangan Pekerjaan...
Selain itu pemerintah juga memanfaatkan unit rusun yang belum terhuni, seperti di Pasar Rumput, Nagrak, Rorotan, Penggilingan dan Kelapa Dua.
"Solusi hunian sementara selayaknya terdesentralisasi dan tersebar di 267 kelurahan di DKI Jakarta," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.