Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lemahnya Regulasi Pemerintah Terkait Praktik Pinjaman Online

Kompas.com - 06/05/2020, 14:45 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai lemah dalam pengawasan praktik pinjaman online dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakannya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan, masyarakat pengguna pinjaman online semakin merasa kesulitan di tengah pandemi Covid-19 karena pelaksanaannya yang tak terkontrol.

"Pinjaman online sebelum Covid-19 ada di Indonesia, persoalan ini sudah terjadi di mana-mana. Banyak masyarakat yang jadi pengutang, makin miskin akibat pinjaman online yang tidak terkontrol. Apalagi setelah pandemi, masalah semakin memuncak," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Hati-hati, Pinjaman Online Ilegal Makin Marak di Tengah Virus Corona

Menurut dia, persoalan pinjaman online merupakan fenomena puncak gunung es yang tak diselesaikan pemerintah.

Meskipun pinjaman online diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, tetapi regulasi tersebut dinilai bermasalah.

"Khususnya berkaitan dengan proteksi terhadap peminjam yang rata-rata kelas menengah ke bawah. Ide dasarnya bagus, supaya masyarakat tanpa agunan jaminan bisa dapat kredit, tapi praktiknya mirip lintah darat yang di-online-kan," ucap dia.

Sebab, kata Arif, dalam aturan OJK tersebut juga tidak diatur batasan bunga pinjaman sehingga dalam praktiknya perusahaan fintech tersebut bisa menerapkan bunga sesuka hati.

"Selain itu, pengawasan minim sekali dari negara. OJK untuk memberikan kontrol terhadap pelaksanaan pinjaman online ini, misalnya dari sisi fintech yang belum terdaftar dan tidak terdaftar," ujar dia.

Baca juga: Marak Promosi Pinjaman Online, Ini yang Perlu Anda Ketahui agar Tak Tertipu

 

Fintech yang belum terdaftar pun pada kenyataannya bisa beroperasi tanpa pengawasan yang cukup.

Bahkan OJK pun mengatakan tidak bisa mengawasi hal tersebut.

"Jadi tidak ada upaya proaktif yang dilakukan negara. Ini jadi masalah," kata dia.

"Bagaimana perlindungan terhadap warga negara yang tak bayar bisa dikejar-kejar, salah satunya dipermalukan dengan data pribadi. Karena akses data fintech, data pribadi di HP bisa diambil dan yang dirugikan bukan hanya peminjam tapi teman dan keluarganya," lanjut Arif.

Baca juga: Maret 2020, 388 Fintech Pinjaman Online Dihentikan Karena Tak Berizin

Tak hanya itu, peminjam juga tidak memiliki assesment yang memadai saat melakukan peminjaman, sehingga bisa meminjam ke lebih dari satu fintech.

Hal ini, menurut Arif, akan menjadi persoalan serius dan akan meledak kemudian hari apabila OJK tak serius mencari solusinya.

"Kami dorong OJK secepatnya revisi aturan yang ada karena sangat tidak relevan dan tidak melindungi hak warga negara, yang mestinya dapat manfaat dari pinjaman online ini, tapi yang terjadi mereka jadi pengutang yang tidak mampu bayar karena bunga tinggi hingga 300 persen," kata dia.

Baca juga: Hingga Desember 2019, OJK Blokir 1.898 Pinjaman Online Ilegal

Dari pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta, terdapat 53 pengaduan pinjaman online yang gagal bayar karena situasi pandemi yang memaksa mereka tak bisa bekerja.

Kasus-kasus yang ditemukan, banyak masyarakat yang mengakses pinjaman pada fintech yang ilegal dan belum terdaftar tapi beroperasi.

Sebab gagal bayar, mereka pun mendapat teror, baik secara online maupun fisik serta penyalahgunaan data pribadi.

"Tidak ada relaksasi pembayaran cicilan meski situasi pandemi. Ada yang mencoba minta penjadwalan ulang pembayarannya, minta penghilangan bunga dan lainnya, tapi sebagian besar ditolak," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com