Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Negara Diperbolehkan Bepergian, Tak Boleh Ajak Keluarga

Kompas.com - 06/05/2020, 14:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama untuk menjalankan tugas negara.

Namun, dalam bepergian tersebut, tidak boleh membawa anggota keluarga.

"Enggak ada kepentingan istri saya dan anak-anak. Jadi menurut hemat saya, harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya enggak bawa keluarga karena ini adalah tugas negara," kata Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Moda Transportasi Dibuka Lagi, Khusus untuk Pejabat Negara yang Bertugas

Pernyataan Budi Karya tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Nasdem Tamanuri.

Tamanuri menanyakan, apakah anggota DPR yang bepergian ke daerah bisa membawa anak dan istrinya.

"Kami menanggapi Menhub terkait anggota (DPR) bisa dinas ke daerah-daerah, apakah bisa membawa keluarga? Karena anggota biasanya keluarganya ikut," kata Tamanuri.

Baca juga: Sampah di Jakarta Selatan Turun 300 Ton per Hari Selama PSBB

"Dan ini perlu menunjukkan perjalanan dinas atau cukup kartu tanda anggota," ujar dia.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama tidak untuk keperluan mudik.

Ia meminta, kelonggaran itu dimanfaatkan hanya untuk tugas negara dan tidak dilakukan untuk keperluan lain.

Baca juga: Dedi Mulyadi Setuju Gaji Pejabat Negara Dipotong untuk Penanganan Corona

"Jadi beruntunglah Bapak-Bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan sejauh itu untuk tugas negara. Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik. Oleh karena itu, kami tidak ingin ada penyalahgunaan," kata Budi.

Budi mengatakan, peraturan itu merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Selain pejabat negara, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah adalah petugas yang mendistribusikan kebutuhan logistik.

Baca juga: Lewati Batas Waktu, Pejabat Negara yang Serahkan LHKPN 92,81 Persen

"Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun (dari kendaraannya), yang boleh turun cuma barangnya," ujar Budi Karya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, pelarangan mudik sudah diberlakukan. Namun, pemerintah meminta distribusi logistik tetap berjalan.

"Dan kebetulan pak Menko Perekonomian Pak Airlangga memberikan arahannya kepada kami. Arahan satu, sekali lagi ditegaskan logistik enggak boleh berkurang karena berkurangnya logistik akan membuat penurunan kegiatan ekonomi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com