JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, pandemi covid-19 menjadi alasan utama terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan ini.
Arif menuturkan, dari laporan aduan masyarakat yang masuk ke LBH Jakarta, setidaknya terdapat 35 kasus berkaitan dengan ketenagakerjaan dan 24 kasus di antaranya terkait PHK.
"Dari kasus PHK, hampir semuanya PHK dilakukan dengan background karena Covid-19 yang memaksa beberapa perusahaan yang tidak dikecualikan berhenti operasi atau work from home (WFH)," kata Arif dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: LBH Jakarta: THR Kerap Jadi Alat agar Perusahaan Tak Bayar Pesangon
Dari 24 kasus PHK, tidak hanya terjadi terhadap pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap, tetapi juga pekerja waktu tertentu atau kontrak.
Dengan alasan utama dampak Covid-19, banyak perusahaan yang mendesak pekerjanya untuk berhenti atau mengundurkan diri meski telah bekerja selama 5 hingga 7 tahun.
Cara tersebut dipilih agar perusahaan tidak perlu membayarkan pesangon.
Sebab, pekerja yang mengundurkan diri tidak akan mendapatkan pesangon melainkan hanya uang pisah atau uang penggantian hak.
Namun, kata Arief, banyak juga yang tidak mendapatkan apapun.
"Alasan-alasan PHK-nya cukup beragam. Di antaranya mereka didesak untuk mundur meskipun sudah bekerja 5-7 tahun, tidak dapat pesangon, tidak dapat apapun," kata dia.
Baca juga: 50.891 Pekerja Swasta Jadi Korban PHK akibat Pandemi Covid-19
"Dengan alasan untuk efisiensi perusahaan, dia (perusahaan) PHK karyawannya. Ada juga yang diputus kontrak secara sepihak. Kontrak belum selesai sudah diputus, sisa kontrak tidak dibayarkan," ucap Arief.
Selain itu, lanjut Arief, ada pula perusahaan yang menggunakan momentum Lebaran untuk melakukan PHK.
Perusahaan tersebut hanya memberikan tunjangan hari raya (THR) tanpa pesangon.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada hitungan tersendiri dalam pembayaran pesangon, sesuai masa kerja dan lainnya.
Baca juga: PAN Usulkan Pemerintah Subsidi Perusahaan Agar Tak Ada PHK
Selain PHK dan THR, aduan kasus ketenagakerjaan lainnya yang diterima LBH adalah soal perselisihan hak sebanyak 4 kasus, peselisihan kepentingan (perjanjian kerja) 2 kasus, dan penahanan ijazah 2 kasus.
Adapun LBH Jakarta membuka aduan warga via online baik melalui e-mail maupun telepon sejak 17 Maret 2020.
Hingga Selasa (5/5/2020), pengaduan yang masuk mencapai 154 aduan.
Dari kurun waktu tersebut, pengaduan paling banyak berkenaan dengan kasus gagal bayar untuk pinjaman online sebanyak 53 kasus, kasus ketenagakerjaan sebanyak 35 kasus.
Kemudian kasus utang-piutang sebanyak 13 kasus, masalah perjanjian jual beli sebanyak 6 kasus, dan wanprestasi sebanyak 4 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.