Menurut Sukamta, pasal ini melanggar prinsip keseteraan di hadapan hukum. Ia khawatir ada penumpang gelap dalam pelaksanaan perppu.
Baca juga: Banyak Pasal Bermasalah, Uji Materi Perppu 1/2020 Dinilai Sudah Tepat
"Aturan kekebalan hukum ini jelas melanggar prinsip equality before the law. Kita tentu tidak meghendaki uang triliunan rupiah jadi bancakan para penumpang gelap. Saya kira sudah ada contoh nyata soal akal-akalan anggaran ini berupa program Kartu Prakerja dengan pelatihan online senilai Rp 5,6 triliun rupiah dengan menujuk delapan perusahaan digital sebagai mitra, yang mendapat banyak kritikan masyarakat," ucap Sukamta.
Diberitakan, Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 segera disahkan dalam rapat paripurna.
Persetujuan itu disepakati dalam rapat Banggar yang digelar Senin (4/5/2020) malam, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju Perppu 1/2020 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak perppu tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan